Lompat ke isi

2020 Pembacaan Mubadalah terhadap Hadist Perempuan sebagai Aurat dan Implikasinya terhadap Relasi Gender

Dari Kupipedia
Revisi sejak 2 Agustus 2024 11.03 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Jurnal Islamika Inside Vol6 no2.jpg|italic title=ISLAMIKA INSIDE: Jurnal Keislaman dan Humaniora|isbn=2580-8885|pub_date...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2020 Pembacaan Mubadalah terhadap Hadist Perempuan sebagai Aurat dan Implikasinya terhadap Relasi Gender
JudulISLAMIKA INSIDE: Jurnal Keislaman dan Humaniora
SeriVol 6 No 2 (2020)
Tahun terbit
Desember 2020
ISBN2580-8885
Nama Jurnal : ISLAMIKA INSIDE: Jurnal Keislaman dan Humaniora
Seri : Vol 6 No 2 (2020)
Tahun : Desember 2020
Judul Tulisan : Pembacaan Mubadalah terhadap Hadist Perempuan sebagai Aurat dan Implikasinya terhadap Relasi Gender
Penulis : Faisal Haitomi, Nurun Najwah

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://islamikainside.uinkhas.ac.id/index.php/islamikainside/article/view/105