Lompat ke isi

2023 Penerapan Teori Mubadalah terhadap Penafsiran Ayat-Ayat Parenting dalam Tafsir Tarbawi dan Tafsir Al-Misbah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 2 Agustus 2024 13.52 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Iman dan Spiritualitas|isbn=2775-4596|pub_date=January 2024|cover_artist=|pages=|series...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Penerapan Teori Mubadalah terhadap Penafsiran Ayat-Ayat Parenting dalam Tafsir Tarbawi dan Tafsir Al-Misbah
JudulJurnal Iman dan Spiritualitas
SeriVol 3, No 4 (2023)
Tahun terbit
January 2024
ISBN2775-4596
Nama Jurnal : Jurnal Iman dan Spiritualitas
Seri : Vol 3, No 4 (2023)
Tahun : January 2024
Judul Tulisan : Penerapan Teori Mubadalah terhadap Penafsiran Ayat-Ayat Parenting dalam Tafsir Tarbawi dan Tafsir Al-Misbah
Penulis : Aini Qurotul Ain, Asep Fathurrohman (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.15575/jis.v3i4.31280