Lompat ke isi

2024 Peran Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Keluarga Perspektif Qira’ah Mubadalah Dan Maqashid Syariah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 13 Agustus 2024 11.24 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak|isbn=2716-2230|pub_date=2024-06-03|cover_artist=|pages=|s...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2024 Peran Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Keluarga Perspektif Qira’ah Mubadalah Dan Maqashid Syariah
JudulSETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak
SeriVol 6 No 01 (2024)
Tahun terbit
2024-06-03
ISBN2716-2230
Nama Jurnal : SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak
Seri : Vol 6 No 01 (2024)
Tahun : 2024-06-03
Judul Tulisan : Peran Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Keluarga Perspektif Qira’ah Mubadalah Dan Maqashid Syariah
Penulis : Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://test.metrouniv.ac.id/jsga/article/view/9226