Lompat ke isi

2022 Perempuan dan Neraka; Analisis Mubadalah Hadis Perempuan Terbanyak Penghuni Neraka Karena Lemah Akal dan Agamanya

Dari Kupipedia
Revisi sejak 14 Agustus 2024 09.17 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Jurnal Almanar Vol8 no2.jpg|italic title=AL-MANAR: Jurnal Kajian Agama dan Hadis|isbn=2550-2577|pub_date=2022-12-28|cove...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Perempuan dan Neraka; Analisis Mubadalah Hadis Perempuan Terbanyak Penghuni Neraka Karena Lemah Akal dan Agamanya
JudulAL-MANAR: Jurnal Kajian Agama dan Hadis
SeriVol. 8 No. 2 (2022)
Tahun terbit
2022-12-28
ISBN2550-2577
Nama Jurnal : AL-MANAR: Jurnal Kajian Agama dan Hadis
Seri : Vol. 8 No. 2 (2022)
Tahun : 2022-12-28
Judul Tulisan : 2022 Perempuan dan Neraka; Analisis Mubadalah Hadis Perempuan Terbanyak Penghuni Neraka Karena Lemah Akal dan Agamanya
Penulis : Mahfidzatun Nabilah, Siti Qurrotul Aini (UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.35719/amn.v8i2.24