Lompat ke isi

2022 Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 14 Agustus 2024 09.25 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak|isbn=2686-3308|pub_date=28 Desember 2022|c...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah
JudulJurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
SeriVol 4, No 2 (2022)
Tahun terbit
28 Desember 2022
ISBN2686-3308
Nama Jurnal : Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
Seri : Vol 4, No 2 (2022)
Tahun : 28 Desember 2022
Judul Tulisan : Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah
Penulis : Lili Rahmawati Siregar, M. Iqbal Irham

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/hawa/article/view/4732