Lompat ke isi

Tadarus Subuh ke-163: Akhlak dalam Persaksian

Dari Kupipedia
Revisi sejak 30 Januari 2026 13.19 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Salah satu syarat sah menikah adalah hadirnya dua saksi, karena persaksian bisa menjadi pihak yang mengingatkan dan menuntut apabila dari pernikahan itu terjadi kemudh...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Salah satu syarat sah menikah adalah hadirnya dua saksi, karena persaksian bisa menjadi pihak yang mengingatkan dan menuntut apabila dari pernikahan itu terjadi kemudharatan.

Saksi juga bisa menjadi alat pembuktian ketika terjadi konflik perkawinan yang harus diselesaikan di pengadilan.

Lantas bagaimana akhlak dalam persaksian nikah? Mari mengaji bersama dalam pertemuan ke-164 | Akhlak dalam Persaksian.

Hari/Tanggal : Minggu, 21 September 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Moderator : Hesti Anugrah Restu (Publisis Afkaruna.id)
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir