Lompat ke isi

Tadarus Subuh ke-172: Konsep Qiwamah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dari Kupipedia
Revisi sejak 30 Januari 2026 13.38 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Dalam banyak kajian fiqh keluarga, qiwamah kerap dipahami sebagai tanggung jawab suami dalam memimpin dan melindungi keluarga. Namun kini, pola relasi sudah banyak ber...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam banyak kajian fiqh keluarga, qiwamah kerap dipahami sebagai tanggung jawab suami dalam memimpin dan melindungi keluarga. Namun kini, pola relasi sudah banyak berubah. Banyak keluarga yang menjalankan kehidupan secara lebih kolaboratif.

Lantas bagaimana sebaiknya kita memahami dan menerapkan konsep qiwamah kini, agar tetap sesuai nilai agama namun relevan dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan modern?

Hari/Tanggal : Minggu, 30 November 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Narasumber : Hj. Erik Sabti Rahmawati, MA., M.Ag. (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azkiya Malang, Ketua Prodi Hukum Keluarga UIN Maliki Malang, Ketua Asosiasi Prodi Hukum Keluarga se-Indonesia)
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir