2023 Pendidikan Politik Perspektif KUPI: Mendorong Partisipasi Politik Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Bermartabat dan Berkeadilan
Info Artikel:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Judul Buku | : | PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF KUPI: Mendorong Partisipasi Politik Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Bermartabat dan Berkeadilan |
| Penulis | : | Irma Riyani Ph.D., Dr. Neng Hannah, M. Ag, Dr. Nur Afiyah, S.Th.I, M.Ag., Raudlatun, M.Pd.I, Siti Muyassarotul Hafidzoh, M.Pd.I |
| Editor | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir |
| Desain Layout | : | Ricky Priangga Subastiyan |
| Penerbit | : | Rahima |
| Cetakan | : | Cetakan Pertama, 2023 |
| Tahun Terbit | : | Desember 2023 |
| Halaman dan Dimensi | : | vii + 108 halaman | 14cm x 20,5cm |
| ISBN | : | - |
| Akses Buku | : | Download |

Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk hukum keluarga di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW) pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.
Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan poligami. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.