Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 35; Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam

Dari Kupipedia
Revisi sejak 12 Maret 2026 13.00 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam
Penulis : Siti Rufiah Padijaya
Editor : -
Seri : Edisi 35, Juli 2011
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 35; Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 35
SeriEdisi 35, Juli 2011
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan kasih-Nya kepada umat manusia dengan tiada pilih kasih, Tuhan Maha Penyayang yang sayangNya tak terbilang. Sha-walat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw. yang telah mengangkat harkat dan martabat perempuan dari mahluk yang sama sekali tidak bernilai, menjadi mahluk yang setara dengan laki-laki. Tanpa ajaran pembebasan dalam Islam, niscaya kondisi kaum perempuan Muslim akan selalu berada pada posisi yang marjinal baik di lingkup keluarga, masyarakat dan bangsa.

Salah satu ajaran Islam yang sangat revolusioner adalah menyangkut kehidupan berumah tangga/perkawinan, dimana terdapat beberapa pola relasi yang saling mengikat antara suamiistri, yang mencakup hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab. Islam mengajarkan bahwa di dalam rumah tangga, masing-masing pasangan berkewajiban untuk menjaga kelanggengan dan memelihara prinsip-prinsip institusi perkawinan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah atau penuh cinta, kasih sayang dan kebahagiaan. Namun, apa daya, tidak semua kehidupan rumah tangga dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Berbagai masalah dan problematika senantiasa menghadang dan menerjang bahtera rumah tangga yang sedang dikayuh oleh pasangan suami-istri.

Mengingat Islam adalah agama yang shalihun li kulli makanin wa zamanin (selalu aktual di segala tempat dan masa), dan mengatur kehidupan manusia baik yang sifatnya ritualistik (ibadah) dan kemasyarakatan (mu’amalah), maka jikalau terjadi suatu masalah di dalam sebuah perkawinan, maka ajaran Islam pun mengaturnya. Contoh menarik dari hal tersebut adalah apa yang ditulis oleh Siti Rufiah Padijaya dalam Suplemen edisi ke-35 ini. Tulisan ini berjudul “Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam”, dan mengelaborasi tentang bagaimana ajaran Islam mengatur persoalan gugat cerai istri. Sebagaimana diketahui bahwa Islam membolehkan seorang perempuan untuk memutuskan ikatan perkawinannya melalui khulu’ dengan cara memberikan tebusan (’iwadh) atau mengembalikan kepada suami apa yang pernah diberikan kepadanya untuk memutuskan perkawinannya. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 229: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itu adalah ketetapan Allah, maka janganlah kalian melanggar ketetapannya, dan barang siapa melanggar ketetapannya maka mereka dalah termasuk orang-orang zalim.”

Sungguh, hak istri untuk melakukan gugat cerai kepada suami merupakan wujud nyata bahwa Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan keadilan di dalam keluarga. Hal ini tentu sangat berbeda dengan tradisi Jahiliyyah dimana masyarakat Arab pada waktu itu menjatuhkan talak kepada para isteri dengan semena-mena, dan merujuknya dengan sekehendak hati pula. Praktek masyarakat Jahiliyyah semacam itu sangat mempermainkan dan merendahkan martabat (dignity) kaum perempuan, padahal perempuan juga manusia, hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, sebagaimana laki-laki. Karenanya, jika suami memiliki hak untuk melepaskan istrinya dengan thalaq maka Islam juga memperbolehkan istri untuk melepaskan suaminya dengan cara mengkhulu’. Namun perlu dingat, meskipun Islam memperbolehkan keduanya, perceraian tetaplah menjadi hal ihwal yang paling dibenci oleh Allah Swt.

Dalam masyarakat kontemporer, syariat khulu’ ini dapat menjadi referensi penting baik bagi gerakan perempuan Islam maupun gerakan perempuan global. Tuduhan sebagian aktivis perempuan sekuler bahwa Islam adalah agama yang sangat patriarkhis, menempatkan perempuan hanya pada ranah domestik, dalam kuasa laki-laki, dan sepenuhnya tergantung pada keputusan suami, nampaknya perlu ditinjau kembali. Syariat khulu’ adalah salah satu buktinya. Di samping itu, sejarah telah mencatat bahwa kedatangan Islam telah merubah secara revolusioner kondisi perempuan yang tadinya dianggap sebagai barang warisan kemudian menjadi makhluk yang berhak untuk mendapatkan harta warisan; perempuan yang tadinya boleh dinikahi dan dicerai kapan saja kemudian memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya; dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Yah, seiring dengan zaman dimana kaum perempuan semakin memiliki akses terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan, banyak perempuan yang mulai berani berbicara terhadap penderitaan, kekerasan dan diskriminasi yang mereka alami baik di lingkup rumah tangga, keluarga, tempat kerja, dan masyarakat. Praktek khulu’ mungkin bisa menjadi sebuah refleksi. Lihatlah berbagai tayangan infotainment di media massa yang sering mengungkap gugat cerai yang dilakukan oleh para artis dan selebritis perempuan. Namun, fenomena gugat cerai isteri ini tidak hanya eksklusif dilakukan oleh para selebriti, tetapi juga dilakukan oleh para perempuan kebanyakan di dalam masyarakat kita. Apakah keberanian perempuan untuk melakukan gugat cerai terhadap suaminya merupakan pertanda bahwa makin banyak perempuan mulai mengerti akan hak-haknya? Dan jika badai yang mengguncang kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dikendalikan, bagaimanakah Islam memberikan tawaran solusinya?

Silahkan para pembaca menikmati tulisan menarik ini. Haparan kami, semoga Suplemen ini dapat membawa manfaat dan menjadi renugan bagi kita semua. Selamat membaca!

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, Juli 2011