Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 38 Partisipasi Perempuan di Kursi Dewan
Informasi Buletin:
| Sumber | : | Yayasan Fahmina |
| Nama Buletin | : | Warkah Al-Basyar |
| Seri | : | Volume VII Tahun 2008; Edisi 38 |
| Tanggal Terbit | : | 14 November 2008 (16 Dzul Qa'idah 1429H) |
| Penerbit | : | Fahmina Institute |
| Penulis | : | Alifatul Arifiati |
| Link Download | : | Download Warkah Al-Basyar |
| Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 38 |
Selama ini kita sering melihat betapa banyak perempuan yang hadir ketika ada acara pos pelayanan terpadu (posyandu), dengan tertib dan telaten memeriksakan kondisi kesehatan anak-anak mereka. Ini sangat berbeda ketika kita melihat kantor- kantor pemerintahan, berapa perempuan yang bekerja di sana? Atau berapa banyak Ibu-Ibu yang diundang pada rapat warga, setingkat RW, misalnya? Padahal yang lebih tahu kondisi rumah dan lingkungan lingkungan sekitarnya adalah perempuan. Tapi setiap kali membuat keputusan untuk warga, hanya laki-laki yang diajak bermusyawarah.
Kini, perempuan Indonesia pantas bergembira Atas keluarnya UU No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban bagi Partai Politik agar memberi kuota 30% bagi Calon lagislatif perempuan. Perempuan kini tak melulu menunaikan kerja-kerja domestik, kerja-kerja rumah tangga semata, tetapi diberi kesempatan lebar-lebar untuk memasuki dunia politik. Guna turut serta dalam menentukan kebijakan public, terutama menentukan perbaikan nasib perempuan itu sendiri.
Memang UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang hanya 'memperhatikan kuota 30%' tetapi pada UU No. 2 tahun 2008 sudah mulai ada memberi angin segar karena jelas tercantum dalam Pasal 2 ayat 2: Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh Kini, perempuan Indonesia perseratus) keterwakilan perempuan. pants bergembira atas keluarnya UU Pada pasal 2 ayat 5 dinyatakan bahwa No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban bagi "Kepengurusan partai politik tingkat Partai Politik agar memberi kuota 30% pusat sebagaimana dimaksud pada ayat bagi calon lagislatif perempuan. (3) disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Sedangkan pada Pasal 20 dinyatakan bahwa: "Kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART partai politik masing-masing".