Lompat ke isi

2026-03-14 Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Mengutuk Keras Kebiadaban Penyiraman Air Keras yang Menimpa Aktivis Andrie Yunus

Dari Kupipedia
Revisi sejak 15 Maret 2026 11.28 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '''Bismillahirrahmanirrahim'' Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dengan sepenuh hati, menyatakan keprihatinan dan kecaman yang sangat keras atas tindakan penyir...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Bismillahirrahmanirrahim

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dengan sepenuh hati, menyatakan keprihatinan dan kecaman yang sangat keras atas tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang mengakibatkan luka serius pada tubuh dan penglihatannya.

Tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk kezaliman yang nyata, pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, serta ancaman terhadap prinsip-prinsip keadilan, kebebasan sipil, dan keamanan warga negara. Dalam perspektif ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang menjadi landasan gerakan KUPI, segala bentuk kekerasan, kesewenang-wenangan, dan intimidasi terhadap siapa pun—terlebih terhadap pejuang kemanusiaan dan pembela hak-hak korban—adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak secara tegas.

KUPI menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang selama ini bekerja untuk menegakkan keadilan dan melindungi kelompok rentan. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menjamin keselamatan setiap warga negara serta memastikan bahwa ruang-ruang advokasi kemanusiaan tetap aman dan terlindungi.

Sehubungan dengan hal tersebut, KUPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap pelaku lapangan maupun aktor-aktor yang berada di balik tindakan kekerasan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi penting agar tidak terjadi impunitas serta untuk memulihkan rasa aman publik.

KUPI menuntut negara hadir secara nyata dalam pemulihan korban melalui penanganan medis yang optimal atas luka fisik, dukungan psikologis berkelanjutan untuk mengatasi trauma, serta perlindungan sosial agar korban dapat kembali menjalankan kerja-kerja kemanusiaannya tanpa rasa takut. Negara juga harus menjamin perlindungan bagi keluarga korban, para saksi, dan pendamping hukum maupun kemanusiaan dalam proses pengungkapan pelaku beserta aktor-aktor di balik tindakan kekerasan tersebut. Pemulihan yang menyeluruh ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan negara terhadap perjuangan menegakkan keadilan dan kemanusiaan.

KUPI juga menyampaikan solidaritas kemanusiaan yang mendalam kepada korban dan keluarga, serta kepada seluruh pejuang hak asasi manusia yang terus berikhtiar menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Upaya-upaya kemanusiaan yang berlandaskan martabat, keadilan, dan kemaslahatan adalah bagian dari amanah keagamaan dan kebangsaan yang harus dijaga bersama.

KUPI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menolak segala bentuk kekerasan dan membangun kehidupan publik yang beradab, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Wallahu yarhamuna rahmatan 'ammah syamilah

Jakarta, 14 Maret 2026

Nyai Hj. Masruchah

Sekretaris MM KUPI