Lompat ke isi

2023 Penyelesaian Nusyuz dalam Kesetaraan Gender Perspektif Teori Mubadalah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 3 April 2026 15.12 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Info Artikel:

Sumber Original : Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Seri : Vol 9 No 1 (2023): Juni
Tanggal Publikasi : 2023-07-14
ISSN/eISSN : 2442-6938 / 2721-6829
Penerbit :
Penulis : Baharudin (Dosen STKIP Al-Amin Dompu)
Artikel Lengkap : https://doi.org/10.61817/ittihad.v9i1.111

Abstrak

Kekerasan sesksual pada anak dewasa ini sangat rentan ditengah kehidupan kita, kekerasan seksual pada anak banyak terjadi dewasa ini, dikarenakan banyaknya factor yang memperngaruhi kekerasan seksual pada anak, banyaknya iming-iming yang diberikan oleh si pelaku untuk memberikan rangsangan atau motivasi pada anak agar sianak mengikuti ajakan si pelaku. Kekerasan sesksual pada anak banyak terjadi dilakukan oleh pelaku yakni orang-orang terdekat kita sendiri, banyak nya factor media pendukung membuat para pelaku mengalihkan hasrat seksnya pada anak-anak yang tak berdosa. Permasalahan dari penelitian ini adalah, sejaumana efektifitas hukuman baik hukuman positif maupun hukuman syariat islam dalam memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual pada anak. Adapun metode penelitian yakni penulis menggunakakn penelitian yang bersifat persuasive approach dalam dalam melakukan pendekatan terhadap baik pelaku maupun si korban terhadap tindak pelecehan sesksual pada anak. Kedsimpulan dalam penelitian ini adalah baik secara hukum positive maupun hukum syariat islam, sangat tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada para pelaku tindakan pelecehan seksual pada anak.

Kata Kunci: Kekerasan, Seksual, Anak, Hukum Positive, Hukum Syariah Islam