Lompat ke isi

Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Dari Kupipedia
Revisi sejak 8 April 2026 14.20 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/195425/perda-kota-semarang-no-9-tahun-2021 peraturan.bpk.go.id] |- |Judul |: |Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas |- |Tipe Dokumen |: |Peraturan Daerah (Perda) |- |Tanggal Berlaku |: |17 November 2021 |- |Sumber |: | LD.2021/NOMOR.9 |- |Download |: | [https://drive.google.com/file/d/1bVKuQ2Y39oQAFjbdYXWyLIyJhHKt8APv/view?usp=drive_link Download PDF] |} '''ABST...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Sumber : peraturan.bpk.go.id
Judul : Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas
Tipe Dokumen : Peraturan Daerah (Perda)
Tanggal Berlaku : 17 November 2021
Sumber : LD.2021/NOMOR.9
Download : Download PDF

ABSTRAK

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak-hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya; bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak Penyandang Disabilitas yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020.

Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab V Komisi Disabilitas Daerah Bab VI Pendanaan Bab VII Koordinasi dan Evaluasi Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas Bab IX Rencana Aksi Daerah Bab X Kecamatan Inklusi Bab XI Penghargaan Bab XII Larangan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup