Hifzh Al-Mal
Informasi Artikel:
| Tanggal Terbit | : | 08 April 2026 |
| Penulis | : | Nadhirah |
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, aspek kesejahteraan manusia tidak hanya diukur dari keberlangsungan hidup atau stabilitas sosial, tetapi juga dari kemampuan menjaga dan mengelola sumber daya ekonomi. Prinsip yang berkaitan dengan hal tersebut dikenal sebagai hifzh al-Māl (حفظ المال), yaitu upaya pemeliharaan harta sebagai bagian dari kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan.
Istilah al-māl merujuk pada segala bentuk kekayaan yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan, baik dalam bentuk material maupun sumber daya ekonomi lainnya. Sementara itu, hifzh menunjukkan proses perlindungan yang mencakup penjagaan, pengelolaan, serta pengembangan. Dalam pengertian ini, hifzh al-Māl tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan kepemilikan, tetapi juga mencakup bagaimana harta tersebut digunakan secara tepat dalam kehidupan individu dan masyarakat.
Dalam klasifikasi maqāṣid, perlindungan terhadap harta ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan primer (ḍarūriyyāt). Kedudukannya menunjukkan bahwa keberadaan harta memiliki fungsi penting dalam menopang kehidupan manusia. Tanpa adanya jaminan terhadap kepemilikan dan distribusi harta, stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat menjadi sulit terwujud.
Literatur fikih memperlihatkan bahwa penjagaan harta diwujudkan melalui berbagai ketentuan normatif. Larangan terhadap pencurian, penipuan, riba, serta praktik ekonomi yang merugikan pihak lain menjadi bagian dari mekanisme perlindungan tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa harta tidak dipandang semata sebagai kepemilikan individu, tetapi sebagai bagian dari sistem yang harus dijaga keseimbangannya dalam kehidupan sosial.
Pemaknaan hifzh al-Māl juga mencakup dimensi pengelolaan yang berkelanjutan. Harta dipahami sebagai amanah yang harus digunakan secara bertanggung jawab, sehingga tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, distribusi kekayaan dan keadilan ekonomi menjadi bagian dari pembahasan yang tidak terpisahkan dari prinsip tersebut.
Kajian dalam penelitian yang membahas indikator hifzh al-Māl menunjukkan bahwa perlindungan harta tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari perspektif pembangunan ekonomi. Pendekatan maqāṣid menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan utama, sehingga pengelolaan harta harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan sosial. Indikator yang digunakan dalam menilai perlindungan harta mencakup dimensi makro dan mikro, yang menunjukkan bahwa konsep ini memiliki cakupan yang luas dalam praktik kehidupan ekonomi .
Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, hifzh al-Māl juga dikaitkan dengan sistem ekonomi yang lebih kompleks, termasuk kebijakan publik dan tata kelola keuangan. Perlindungan terhadap harta tidak hanya berada pada tingkat individu, tetapi juga dalam sistem yang mengatur distribusi dan penggunaan sumber daya secara kolektif. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip tersebut memiliki relevansi dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, keuangan, dan pembangunan sosial.
Dimensi lain dari hifzh al-Māl terlihat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dari praktik yang merusak. Aktivitas seperti manipulasi pasar, pencucian uang, dan eksploitasi ekonomi dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini. Dalam kerangka maqāṣid, tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu keseimbangan sosial yang lebih luas.
Keterkaitan antara harta dan kehidupan sosial menunjukkan bahwa perlindungan terhadap harta memiliki implikasi yang melampaui kepemilikan individu. Harta berperan dalam membentuk relasi sosial, distribusi kesejahteraan, serta struktur ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, penjagaannya tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga mencakup pengaturan yang memungkinkan terciptanya keseimbangan dalam kehidupan bersama.
Hifzh al-Māl pada akhirnya merepresentasikan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi manusia dalam kerangka yang adil dan berkelanjutan. Prinsip ini menunjukkan bahwa harta bukan sekadar objek kepemilikan, melainkan bagian dari sistem nilai yang berfungsi mendukung kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Referensi
- Zailani, Muhammad Nooraiman, Nurulhuda Mohd Satar, dan Roza Hazli Zakaria. “A Review of Indicators for the Preservation of Wealth (Hifz al-Mal) Based on Maqasid al-Shariah.” Journal of Islamic Philanthropy & Social Finance 4, no. 1 (2022): 23–29.
- Ahmad Salleh, Shafee. Implikasi Penggunaan Sistem Wang Fiat dan Dinar Emas Menurut Perspektif Maqsad Hifz al-Mal. Shah Alam: Universiti Teknologi MARA, 2016.