Lompat ke isi

Tasamuh

Dari Kupipedia
Revisi sejak 8 April 2026 15.50 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Informasi Artikel:

Tanggal Terbit : 08 April 2026
Penulis : Nadhirah

Tasamuh secara bahasa berarti kelapangan dada, kemurahan hati, dan sikap mempermudah dalam berinteraksi dengan orang lain. Kata ini berasal dari akar kata samaha yang mengandung makna memberi ruang, bersikap lunak, serta tidak mempersulit pihak lain. Dalam kajian leksikografi Arab klasik, istilah ini berkaitan dengan sikap kedermawanan moral dan kemudahan dalam memperlakukan orang lain secara adil dan manusiawi.

Dalam pengertian normatif, tasamuh merujuk pada sikap toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman manusia, baik dalam aspek keyakinan, identitas sosial, maupun pengalaman hidup. Dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer di Indonesia, tasamuh dipahami bukan sekadar sebagai etika sosial yang bersifat praktis, melainkan sebagai prinsip moral yang menegaskan pentingnya hidup berdampingan secara damai, adil, dan saling menghormati di tengah masyarakat yang plural.

Secara teologis, konsep tasamuh memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Di sana, Allah berulang kali menegaskan bahwa keberagaman manusia merupakan bagian dari kehendak Ilahi yang tidak dapat diingkari. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah firman Allah:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama.” (QS. al-Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam urusan agama. Dengan kata lain, keimanan tidak dapat lahir dari tekanan atau pemaksaan, melainkan dari kesadaran dan kebebasan batin manusia. Oleh karena itu, penghormatan terhadap pilihan keyakinan orang lain bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari etika keagamaan itu sendiri. Abdullah Saeed menjelaskan bahwa ayat ini mencerminkan prinsip kebebasan moral dalam Islam, yakni pengakuan bahwa keyakinan adalah wilayah personal yang tidak dapat dipaksakan oleh kekuasaan maupun tekanan sosial.

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan bahwa pluralitas manusia merupakan realitas yang sengaja diciptakan oleh Allah. Hal ini terlihat dalam firman-Nya:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia satu umat (saja), tetapi mereka senantiasa berselisih (berbeda pendapat).” (QS. Hud [11]: 118)

Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan, keyakinan, maupun identitas sosial merupakan bagian dari sunnatullah dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, keberagaman bukanlah penyimpangan yang harus dihapuskan, melainkan kenyataan yang perlu dikelola dengan kebijaksanaan dan penghormatan. Amina Wadud menegaskan bahwa pengakuan Al-Qur’an terhadap pluralitas manusia membuka ruang bagi relasi sosial yang setara dan saling menghargai. Dalam perspektif ini, tasamuh menjadi landasan etika bagi perjumpaan manusia yang beragam tanpa harus meniadakan perbedaan yang ada.

Lebih jauh lagi, dalam tradisi etika Islam, tasamuh memiliki keterkaitan erat dengan konsep rahmah (kasih sayang) yang menjadi inti dari ajaran Islam. Nabi Muhammad saw. menampilkan teladan penting dalam membangun relasi sosial yang inklusif dan penuh penghormatan terhadap perbedaan. Sejarah kehidupan Nabi menunjukkan bagaimana beliau membangun hubungan sosial yang damai dengan berbagai kelompok masyarakat di Madinah yang memiliki latar belakang agama dan suku yang berbeda.

Khaled Abou El Fadl menjelaskan bahwa salah satu karakter utama tradisi moral Islam adalah komitmen terhadap nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, sikap eksklusif dan intoleran yang menolak keberagaman justru bertentangan dengan semangat moral yang terkandung dalam ajaran Islam.

Dalam konteks pemikiran Islam di Indonesia, gagasan tasamuh juga berkembang sebagai bagian dari tradisi keislaman yang inklusif dan terbuka terhadap perbedaan. Alwi Shihab menjelaskan dalam bukunya bahwa toleransi dalam Islam tidak berarti mencairkan keyakinan atau menghapus identitas agama, melainkan mengakui hak orang lain untuk memiliki keyakinannya sendiri. Dengan demikian, tasamuh bukanlah bentuk relativisme yang meniadakan kebenaran, tetapi sikap etis yang memungkinkan manusia hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang majemuk.

Dalam perkembangan diskursus fikih kontemporer, tasamuh semakin dipahami sebagai nilai etis yang berkaitan erat dengan tujuan utama syariat Islam (maqasid al-shari‘ah). Syariat pada hakikatnya diturunkan untuk menjaga martabat manusia dan menciptakan kemaslahatan sosial. Dan salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga tatanan kehidupan manusia yang adil dan harmonis. Oleh sebab itu, setiap tafsir atau formulasi hukum yang melahirkan kebencian, diskriminasi, atau kekerasan terhadap kelompok lain perlu ditinjau ulang secara kritis dengan mempertimbangkan tujuan moral syariat tersebut.

Dalam konteks relasi sosial dan gender, tasamuh juga menuntut adanya penghormatan terhadap pengalaman hidup kelompok yang selama ini mengalami marginalisasi. Faqihuddin Abdul Kodir menekankan bahwa pesan moral Islam harus dibaca sebagai ajakan untuk membangun relasi yang saling menghargai dan saling menguatkan. Sikap toleran, dalam pengertian ini, tidak hanya berkaitan dengan hubungan antaragama, tetapi juga dengan cara manusia memperlakukan sesama dalam keluarga, masyarakat, maupun ruang publik.

Dalam perspektif nilai-nilai Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), tasamuh dipahami sebagai kelapangan relasional yang berakar pada pengakuan atas kesetaraan martabat manusia. Laki-laki dan perempuan dipandang sebagai subjek etis yang sama-sama memiliki tanggung jawab moral dalam membangun kehidupan bersama yang adil dan penuh penghormatan. Pendekatan mubadalah memandang relasi sosial sebagai kemitraan yang saling melengkapi, bukan relasi dominasi yang menempatkan salah satu pihak sebagai subordinat.

Dengan demikian, tasamuh tidak dapat dipahami hanya sebagai sikap toleransi dalam arti yang sempit. Ia merupakan prinsip etis yang lebih luas, yang menuntun manusia untuk mengelola perbedaan secara konstruktif dan bermartabat. Dalam masyarakat yang plural, tasamuh menjadi fondasi penting bagi terciptanya kehidupan bersama yang damai, adil, dan saling menghormati. Melalui sikap inilah nilai-nilai kemanusiaan universal yang diajarkan oleh Islam dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sosial yang nyata.