Lompat ke isi

2022 Analisis Perspektif Jaksa Dalam Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Proses Peradilan Di Kabupaten Karanganyar

Dari Kupipedia
Revisi sejak 8 April 2026 16.12 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulAnalisis Perspektif Jaksa Dalam Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Proses Peradilan Di Kabupaten Karanganyar
Penulis
  • Hasna Azahrani Maulidina (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
  • Khofifah Setyoningrum Gunadi (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
  • Almaura Mutiara Sahara (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
  • Tiara Iga Mahendra (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
SeriVol 4 No 04 Desember 2022
Tahun terbit
2022-12-31
ISBN2686-5661
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : INTELEKTIVA: Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora
Seri : Vol 4 No 04 Desember 2022
Tahun : 2022-12-31
Penulis : Hasna Azahrani Maulidina, Khofifah Setyoningrum Gunadi,
Almaura Mutiara Sahara, Tiara Iga Mahendra
DOI : -

Abstrak

Para penyandang disabilitas seringkali menjadi korban dari suatu tindak pidana dengan keterbatasan yang dialami. Berdasarkan  UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan lembaga penegak hukum untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, kemudian peneliti menggali penerapan dari aturan-aturan hukum yang ada serta menggali dari perspektif jaksa di Kabupaten Karanganyar. Peneliti menggunakan metodologi penelitian normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif,  perspektif ahli, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan tidak terdapat persamaan antara aturan hukum dan implementasi di tingkatan masyarakat dan pemangku kebijakan di tingkat lokal. Oleh karena itu, akses keadilan untuk penyandang disabilitas tentu harus didukung dengan landasan hukum dan fasilitas infrastruktur dari lembaga yang berwenang dalam memproses suatu kasus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku.

Kata Kunci: Disabilitas, Korban Tindak Pidana, Proses Peradilan, Keadilan, Perspektif Jaksa, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas