Lompat ke isi

PERNYATAAN SIKAP KUPI (KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA): Keniscayaan Pejabat Negara untuk Menghormati Martabat Korban Kekerasan Seksual, Melindungi, dan Memenuhi Hak-Hak Dasar Mereka

Dari Kupipedia
Revisi sejak 9 April 2026 00.45 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Informasi Artikel Berita:

Sumber Original : Swara Rahima
Penulis : -
Tanggal Terbit : 24 Oktober 2025
Artikel Lengkap : PERNYATAAN SIKAP KUPI (KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA): Keniscayaan Pejabat Negara untuk Menghormati Martabat Korban Kekerasan Seksual, Melindungi, dan Memenuhi Hak-Hak Dasar Mereka

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah gerakan keulamaan yang mendakwahkan kemanusiaan perempuan berlandaskan ajaran Islam rahmatan lil ‘ālamīn. KUPI memandang bahwa kekerasan seksual, di manapun dan terhadap siapapun terjadi, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan, keagamaan, dan keulamaan. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk penghinaan terhadap martabat manusia yang dijunjung tinggi oleh agama dan negara.

Karena itu, KUPI menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus dipandang serius, ditangani dengan empati terhadap korban, dan dicegah agar tidak terulang—terutama di lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan lembaga sejenis yang semestinya menjadi ruang aman, bermartabat, dan berakhlak mulia.