Lompat ke isi

2025 Analysis of the Causes of Divorce Suits From A Gender Perspective in the Religious Court of Selong, East Lombok

Dari Kupipedia
Revisi sejak 9 April 2026 10.18 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulAnalysis of the Causes of Divorce Suits From A Gender Perspective in the Religious Court of Selong, East Lombok
Penulis
  • Suaeb Suaeb (Universitas Islam Negeri Mataram)
  • Lalu Supriadi Bin Mujib
  • Khairul Hamim
SeriVol. 8 No. 3 (2025)
Tahun terbit
2025-09-20
ISBN2614-4905
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : al-Afkar: Journal For Islamic Studies
Seri : Vol. 8 No. 3 (2025)
Penulis : Suaeb Suaeb, Lalu Supriadi Bin Mujib, Khairul Hamim
DOI : https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v8i3.2386
PDF : Download PDF

Abstrak

Meningkatnya perceraian mencerminkan perubahan masyarakat yang tidak lagi menganggap perceraian sebagai sesuatu yang tabu, melainkan melainkanfenomenayang dianggaplumrah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab gugat cerai di Pengadilan Agama Selong pada perspektif gender serta menganalisis putusan-putusan gugat cerai di Pengadilan Agama Selong ditinjau dari teori mubadalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode yang digunakan adalah pendekatan kasus dan yuridis-empiris, dengan pengumpulan data primer dari putusan pengadilan dan wawancara dengan hakim, serta data sekunder dari referensi hukum. Hasil penelitian memaparkan faktor penyebab gugat cerai pada Pengadilan Agama Selong adalah masalah ekonomi, KDRT, ketergantungan alkohol atau narkoba, abai terhadap salah satu pihak, dan perselihan yang berkepanjangan. Adapun putusan-putusan dalam perkara sejalan dengan teori mubadalah yaitu mencakup lima pilar yang saling mendukung, seperti membangun perjanjian yang kuat sebagai amanah dari Tuhan, menjunjung prinsip kemitraan dan timbal balik, rutin berkonsultasi, saling memperlakukan dengan baik, dan menciptakan kenyamanan dalam berinteraksi satu sama lain.

Kata Kunci: Gugatan Cerai, Perspektif Gender, Pengadilan Agama