Satu Tahun dalam Pandemi: Dampak Sosial Ekonomi Covid-19 dan Akses Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas di Indonesia
| Judul | Satu Tahun dalam Pandemi: Dampak Sosial Ekonomi Covid-19 dan Akses Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas di Indonesia |
|---|---|
| Penulis |
|
| Penerbit | BAPPENAS RI |
Tahun terbit | April 2022 |
| Download PDF | |
Informasi Dokumen Laporan:
| Sumber | : | Australian Government Department of Foreign Affairs and Trade |
| Tahun | : | April 2022 |
| Penulis | : | Sinta Satriana, Karishma Huda & Diah Hidayati |
| Penerbit | : | BAPPENAS RI |
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi mengamanatkan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) untuk mewujudkan pembangunan inklusif Penyandang Disabilitas dengan 7 (tujuh) sasaran strategis. Hal ini merupakan penterjemahan perubahan paradigma dalam UndangUndang 8/2016. Urusan Penyandang Disabilitas tidak hanya melulu terkait dengan bantuan sosial, namun juga pembangunan di bidang pendataan, infrastruktur lingkungan tanpa hambatan, akses keadilan dan politik, habilitasi dan rehabilitasi, akses terhadap pekerjaan atau usaha, layanan pendidikan, dan jaminan kesehatannya.
Dengan adanya pandemi Covid-19, tantangan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas telah menjadi prioritas dalam rangka mewujudkan pembangunan inklusif. Dalam kerangka tersebut, studi dampak sosial ekonomi Covid-19 terhadap Penyandang Disabilitas strategis dilaksanakan dalam kerangka mitigasi perencanaan dan penganggaran yang komprehensif dan kolaboratif multisektoral. Temuan utama hasil studi dampak sosial ini menunjukan bahwa penghidupan Penyandang Disabilitas sangat terdampak karena Covid-19, antara lain penurunan pendapatan hingga pemutusan hak kerja, kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta kesulitan akses layanan alat bantu selama pandemi.
Kami berharap hasil kajian yang telah berhasil ditulis dengan dukungan Organisasi Penyandang Disabilitas dapat menjadi acuan penyusunan kebijakan oleh seluruh pemangku kebijakan. Ke depan, dengan berbagai upaya kolaborasi lintas sektor, Penyandang Disabilitas di Indonesia dapat mandiri dan turut berperan serta dalam mendukung transformasi ekonomi untuk mencapai Indonesia yang maju.