Minimnya Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas
Informasi Artikel:
| Sumber Original | : | Swara Rahima |
| Tanggal Terbit | : | 9 Agustus 2018 |
| Penulis | : | Abdul Hakim* |
| Artikel Lengkap | : | Minimnya Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas |
Bunga (nama samaran), perempuan dengan disabilitas yang masih kelas 5 SD diperkosa oleh gurunya. Ketika mencari keadilan, ia ditolak oleh kepolisian setempat karena laporannya dinilai terlambat dan bukti-bukti yang diajukannya tidak kuat. Selain itu, penolakan itu juga dikarenakan Bunga dianggap cacat; sebab ia dianggap termasuk anak yang lambat belajarnya sehingga kesaksiannya tidak bisa dipercaya. Akhirnya kepolisian mengusulkan untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan laporannya. Usulan ini tidak dapat dilaksanakan karena korban berasal dari keluarga tidak mampu. Kasus ini ditutup dengan uluran jalan damai dari pemerkosa. (Difabel Perempuan, Keadilan Bagi Perempuan Difabel (Different Ability) Sebuah Harapan, difabelperempuan.blogspot.com)
Bunga merupakan salah satu anak perempuan dengan disabilitas yang mengalami ketidakadilan berupa kekerasan seksual. Tidak hanya Bunga, masih banyak penyandang disabilitas yang lain di negeri ini yang mendapatkan berbagai tindakan kekerasan dan ketidakadilan yang merampas hak asasi mereka sebagai manusia.
Menurut Pusat Data Informasi Nasional (Pusdatin) Kementerian Sosial, (2010), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 11.580.117 orang dengan perincian 3.474.035 adalah tuna netra/penyandang disabilitas penglihatan, 3.010.830 adalah tuna daksa/penyandang disabilitas fisik, 2.547.626 adalah tuna rungu/penyandang disabilitas pendengaran, 1.389.614 adalah tuna grahita/penyandang disabilitas mental dan 1.158.012 adalah penyandang disabilitas kronis.