Lompat ke isi

2025 Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm

Dari Kupipedia
Revisi sejak 11 April 2026 09.28 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon) *Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pem...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Informasi Artikel Jurnal:

JudulTinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian
Penulis
  • Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)
  • Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)
SeriVol. 5 No. 2 (2025)
Tahun terbit
2026-01-04
ISBN2986-5409
Download PDF
Sumber : Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Seri : Vol. 5 No. 2 (2025)
Penulis : Dede Al Mustaqim, Nazula Alfirahmah
DOI : https://doi.org/10.32332/ek0nhr69

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah Mubadalah seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.

Kata Kunci: Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.