Lompat ke isi

2025 The Concept of Sakinah as a Normative-Theological Foundation for Gender Equality in Islamic Family Law

Dari Kupipedia
Revisi sejak 15 April 2026 10.59 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Informasi Artikel Jurnal:

JudulThe Concept of Sakinah as a Normative-Theological Foundation for Gender Equality in Islamic Family Law
PenulisAzam Mabrury Al-kautsar (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)
SeriVol. 8 No. 3 (2025)
Tahun terbit
2025-09-28
ISBN2808-2303
Download PDF
Sumber : Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Seri : Vol. 8 No. 3 (2025)
Penulis : Azam Mabrury Al-kautsar
DOI : https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i3.436
PDF : Download PDF

Abstrak

Konsep sakinah dalam Islam secara normatif dipahami sebagai tujuan utama perkawinan yang menghadirkan ketenteraman, cinta, dan kasih sayang, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Ar-Rūm ayat 21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa keluarga ideal adalah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, realitas sosial memperlihatkan adanya kesenjangan antara idealitas normatif dengan praktik di masyarakat, di mana budaya patriarkal masih mendominasi dan menempatkan relasi suami-istri dalam posisi yang tidak setara. Kajian sebelumnya umumnya menitikberatkan pada aspek normatif atau regulasi negara mengenai keluarga sakinah, tetapi belum banyak yang secara khusus mengaitkannya dengan isu kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan menelaah kembali konsep sakinah sebagai landasan bagi terciptanya kesetaraan gender dalam keluarga. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research), penelitian ini menghimpun data dari ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, literatur tafsir, regulasi hukum keluarga di Indonesia, serta pemikiran ulama kontemporer. Analisis dilakukan melalui pendekatan analisis isi dan analisis wacana untuk menyingkap makna normatif sakinah sekaligus menguraikan narasi gender yang termuat dalam penafsiran maupun regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah tidak semata-mata dimaknai sebagai kondisi harmonis, melainkan juga sebagai konstruksi relasi yang berlandaskan kesalingan dan kesetaraan antara suami dan istri. Temuan ini menegaskan bahwa konsep sakinah memiliki potensi besar sebagai kerangka normatif dalam membangun keluarga yang adil dan egaliter. Kontribusi penelitian ini terletak pada penyajian perspektif baru bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan gender serta relevan dengan dinamika masyarakat muslim kontemporer.

Kata Kunci: Sakinah,Gender Equality,Islamic Family Law,Gender Justice