Lompat ke isi

2026 Dekonstruksi Hak Ijbar Wali Dalam Tinjauan Interdisipliner Hukum Islam, Tradisi Lokal, Dan Psikologi Keluarga

Dari Kupipedia
Revisi sejak 16 April 2026 10.34 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulDekonstruksi Hak Ijbar Wali Dalam Tinjauan Interdisipliner Hukum Islam, Tradisi Lokal, Dan Psikologi Keluarga
Penulis
  • Mohamad Hoirul Anam (Universitas Dr. H. Sumarno Banyuwangi)
  • Jamik Imam Utomo (Universitas Dr. H. Sumarno Banyuwangi)
SeriVol 6 No 02 (2025)
Tahun terbit
2026-03-05
ISBN2723-8024
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Mabahits; Jurnal Hukum Keluarga
Seri : Vol 6 No 02 (2025)
Penulis : Mohamad Hoirul Anam, Jamik Imam Utomo
DOI : https://doi.org/10.62097/mabahits.v6i02.2922
PDF : Download PDF

Abstrak

Penerapan hak ijbar dalam masyarakat beragama kontemporer kerap menyimpang dari doktrin perlindungan fikih Islam klasik dan sebagian besar terkooptasi oleh tradisi lokal patriarkis yang secara sistematis meminggirkan otonomi perempuan. Perkawinan paksa yang dilakukan dengan dalih ketaatan beragama dan pelestarian status sosial secara empiris menimbulkan implikasi psikologis yang destruktif seperti depresi, trauma berkepanjangan, dan disfungsi keluarga yang bertentangan dengan tujuan fundamental hukum Islam atau maqashid asy syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi konsep hak ijbar melalui pendekatan interdisipliner komprehensif yang mencakup hukum keluarga Islam, dinamika budaya lokal di Jember, dan psikologi keluarga klinis. Menggunakan metode kualitatif empiris dengan desain sosio legal, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara mendalam yang dipadukan dengan literatur sekunder otoritatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penerapan tekstual ijbar yang kaku mutlak harus direkonstruksi menggunakan perspektif mubadalah atau kesalingan guna memulihkan relasi gender yang egaliter di dalam rumah tangga. Melalui paradigma ini, hak ijbar diredefinisi secara ketat murni sebagai kewajiban moral dan administratif wali untuk memfasilitasi dialog. Selanjutnya, parameter kafaah atau kesekufuan diperluas untuk mewajibkan adanya kesiapan psikologis dan kecocokan emosional dari calon pengantin perempuan. Transformasi interdisipliner ini secara niscaya membutuhkan intervensi penemuan hukum progresif dari para hakim peradilan agama serta pembaruan kurikulum yang responsif di institusi pendidikan tinggi Islam guna mewujudkan sistem hukum keluarga yang benar benar memanusiakan perempuan.

Kata Kunci: Dekonstruksi, Hak Ijbar, Hukum Keluarga Islam, Mubadalah, Psikologi Keluarga, Sosio Legal