2017 Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarsa Cirebon
Isu kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) adalah isu abadi. Sepanjang ada interaksi antar umat beragama, isu ini selalu aktual: diperbincangkan dan dibutuhkan. Selaras dengan interaksi manusia yang tidak pernah linier, isu ini juga berjalan sangat dinamis. Banyak faktor yang memengaruhi. Di antara faktor yang dominan sesungguhnya adalah kepentingan ekonomi politik, bukan kepentingan agama itu sendiri. Meski begitu, kebebasan beragama/berkeyakinan adalah isu yang prinsipal, harus selalu melekat dan tegak dalam kehidupan umat manusia. Karena KBB adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dan dilindungi oleh agama dan negara. Mencoreng dan melukai KBB sama artinya melukai manusia dan kemanusiaan.
| Judul | MENGGAGAS FIQH IKHTILAF: Potret dan Prakarsa Cirebon |
|---|---|
| Penulis |
|
| Editor | Marzuki Wahid |
| Desain cover | Agus Munawir |
| Penerbit | Fahmina Institute |
Tahun terbit | Cetakan Pertama,, Desember 2017 |
| Halaman | 268 hal | 13 x 20 cm |
| ISBN | 978-602-73831-6-6 |
| (Download PDF) | |
Dalam satu dekade terakhir ini, isu KBB menjadi sangat berarti di Cirebon. Tidak saja karena menemukan pangkalannya dalam realitas sosiologis, melainkan juga karena kondisi Cirebon dewasa ini bergerak ke arah ruang abu-abu dalam relasi antar umat beragama. Sejak awal era Reformasi bergulir, Cirebon mulai mengendus pergeseran yang sulit dijelaskan: dari kota toleran menjadi kota rawan teror. Dengan demikian, membaca dan membincang Cirebon hari ini menjadi sangat menarik: apa dan mengapa terjadi perubahan signifikan dari terlahir kota toleran menjadi kota rawan teror.
Buku ini hadir bukan menjadi oase bagi Cirebon, melainkan hanya mengajukan diri untuk menjadi saksi sejarah atas perjalanan Cirebon yang tidak lagi istiqamah dari khittah kelahirannya. Yakni, mengupas dimensi historis, sosiologis, dan teologis dari dinamika perubahan tersebut. Meski tidak tuntas dan mendalam, buku ini berkontribusi terhadap pemetaan dan data awal terkait isu KBB dan intoleransi yang berkembang di Cirebon dalam satu dekade terakhir.
Sesuai dengan judulnya, buku ini sesungguh nya hendak merumuskan fiqh al-ikhtilaf, belajar dari pengalaman Cirebon. Rumusan ini sangat penting dan sangat diperlukan daerah-daerah lain yang mulai menggeliat dan bergolak terkait keragaman warganya. Namun, karena buku ini bukan hasil riset yang utuh, hanya bunga rampai dari sejumlah tulisan yang memotret perkembangan Cirebon terkait kebebasan beragama/berkeyakinan, maka tentu saja rumusan ini masih harus terus disempurnakan hingga memiliki landasan epistemologis yang kokoh.
Buku ini dibagi menjadi tiga korasan. Korasan pertama, membaca Cirebon. Dalam korasan pertama ini dimuat dua tulisan terkait kebebasan beragama/berkeyakinan dalam perjalanan ma syarakat Cirebon. Yakni, tulisan Marzuki Wahid yang berjudul Memahami Keragaman dan Intoleransi, Inspirasi dari Cirebon dan tulisan Marzuki Rais yang berjudul Potret Intoleransi dan Radikalisme di Wilayah Cirebon. Dua tulisan ini memotret realitas konkret Cirebon hari ini terkait KBB. Lebih dari itu, Marzuki Wahid membanding realitas hari ini dengan khittah kelahiran Cirebon yang multikultural dan toleran.
Korasan kedua, menimbang praksis sosial. Dalam korasan ini dimuat empat tulisan yang bervaria tif. Tulisan pertama memperbincangkan Perebutan Ruang Keagamaan, Analisis Ceramah dan Khutbah di Masjid oleh Zaenal Abidin. Dilanjut dengan tulisan Alifatul Arifiati tentang Gerakan Perempuan dalam Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Dua tulisan menyajikan praksis sosial terkait KBB di wilayah Cirebon. Tulisan ketiga menceritakan pengalaman Fahmina dalam ikut serta memelihara dan memperjuangkan keragaman, ditulis oleh Rosidin, dengan judul Berjuang Menjaga Kerukunan. Tulisan terakhir dalam korasan ini adalah tulisan Marzuki Wahid terkait Mengelola Keragaman di Jawa Barat, Problem dan Tantangan. Tulisan ini menawarkan suatu strategi yang humanis dan menghargai HAM dalam mengelola perbedaan dan keragaman yang melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat.
Adapun korasan terakhir, korasan ketiga, merumuskan fiqh ikhtilaf, yakni suatu pemahaman berbasis teologis tentang perbedaan dan keragaman. Sesuai dengan subjudulnya, korasan ini mengais argumentasi teologis untuk pangkalan KBB. Sekaligus juga diharapkan menemukan rumusan tentang fiqh ikhtilaf walaupun masih sangat awal. Dalam korasan ini disajikan tiga pandangan teologis yang ditulis oleh KH Husein Muhammad tentang Kebebasan Beragama dan Kekerasan Atas Nama Agama, serta Akar Keislaman untuk Mengelola Perbedaan Agama dan Keyakinan, oleh KH Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir, dan Fiqih Ikhtilaf, Respon Islam atas Keragaman dan Perbedaan yang ditulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir.
Kami berharap semoga tulisan bunga rampai dalam buku ini bisa memberikan tambahan pengetahuan dan kemanfaatan yang signifikan bagi siapa saja yang peduli dengan KBB, HAM, dan kebhinnekaan. Dengan buku ini pula, kami berharap pembaca memiliki pemahaman yang mendalam terkait dinamika KBB dalam ruang kontestasi kehidupan yang dialami masyarakat Cirebon dalam satu dekade terakhir ini. Akhirnya, kami mengucapkan selamat membaca dan menikmati hidangan kue pengetahuan khas Cirebon.
Majasem Cirebon, Desember 2017
Marzuki Wahid