Lompat ke isi

2022 Buku Saku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 April 2026 14.40 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulBuku Saku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan
PenulisNeng Hannah, Pera Sopariyanti, Septy Juwita Agustin Br Tobing, Silvia Rahmah
EditorWandi Isdiyanto
PenerbitRahima
Tahun terbit
Cetakan Pertama, Maret 2022
Halaman133 halaman | 14cm x 18cm
(Download PDF)

Sepanjang tahun 2021, Densus 88 Anti Teror menangkap 370 teroris. Demikian disampaikan Kadensus 88 dalam sebuah laman berita (detik. com/21/3/22). Meskipun kejadian teror mengalami penurunan, namun itu menunjukkan terorisme masih menjadi ancaman serius di negeri ini. Pemerintah beserta aparat berwenang tentu saja terus berupaya menindak maupun mengantisipasi potensi terorisme. Akan tetapi strategi yang dilakukan tidak cukup berupa penangkapan maupun pemenjaraan. Dalam beberapa temuan, kelompok terorisme ini ketika di penjara, mereka masih tetap menyebarkan ideologinya kepada para petugas lapas. Karena itu, pendidikan serta penyadaran perlu ditingkatkan agar pencegahan terorisme menyentuh ranah yang lebih substantif, baik kepada narapidana teroris dan juga para petugas lapas.

Dalam konteks di atas, buku saku dengan judul “Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan” ini merupakan bagian dari ikhtiar memberikan informasi terutama bagi petugas lapas narapidana teroris (napiter). Dikemas sederhana, mudah dipahami, serta to the point pada narasi-narasi yang sering digunakan para propagandis. Namun demikian, selain bagi petugas lapas napiter sebagai audiens utama, buku ini juga menyasar kelompok-kelompok yang rentan menjadi target rekrutmen jaringan teroris.

Buku ini hadir atas kerja sama WGWC (Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism) dengan Rahima. WGWC merupakan sebuah platform jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintahan yang bekerja untuk memperkuat pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) dalam kebijakan maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme (terorisme) di Indonesia. WGWC lahir pada 24 Juli 2017 didedikasikan sebagai rumah bersama bagi 24 anggota jaringan yang bekerja dalam pengarusutamaan gender untuk pencegahan ekstrimisme kekerasan. sementara Rahima merupakan salah satu anggota WGWC yang konsen pada pendidikan dan informasi serta memproduksi pengetahuan tentang Islam dan hak-hak perempuan di Indonesia. Selama 22 tahun, Rahima lebih banyak bekerja untuk penguatan dan perluasan ulama perempuan, dan tokoh agama, baik yang ada di pesantren, pimpinan majelis taklim, dosen dan para guru agama Islam, salah satunya terkait isu ekstremise berkekerasan. Bersama WGWC dan AMAN Indonesia, Rahima telah melakukan penguatan kepada ulama perempuan dan tokoh agama serta memberikan skill dalam upaya pencegahan ekstremisme.

Petugas lapas narapidana terorisme sebagai audiens utama dari buku saku ini, berangkat dari kebutuhan salah satu anggota WGWC yang konsen mendampingi para napi terorisme di Lapas. Para petugas lapas ini sangat rentan terpengaruh oleh ideologi napiter. Oleh sebab itu, WGWC meminta Rahima sebagai salah satu anggotanya membuat buku saku kontra narasi yang diperuntukan khusus bagi para petugas lapas. Buku saku ini menyajikan informasi singkat dengan rujukan utama buku induk Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan yang ditulis oleh para ulama perempuan. Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat buku utama Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan.

Secara garis besar, pembahasan kontra narasi dalam buku saku ini meliputi dua aspek yang saling berkelindan. Pertama, terkait dengan relasi antara hamba dengan Sang Pencipta (hablun minallah) yang termanifestasi dalam konsep tauhid. Tauhid kepada Allah Swt sejatihnya bermakna deklarasi akan keseteraan umat manusia. Penghambaan hanya kepada Allah Swt. Tidak dibenarkan segala bentuk penghambaan oleh sesama manusia kepada manusia yang lain, juga tidak boleh ada sikap memperhamba diri maupun orang lain atas dasar apapun, baik atas dasar ras, suku, status sosial, jabatan, maupun jenis kelamin. Karena sesungguhnya penghambaan kepada selain Allah Swt adalah pengkhianatan kepada ketauhidan kita. Kedua, fokus kontra narasi selanjutnya berhubungan dengan relasi sosial antar umat manusia (hablun minannas). Tema-tema seperti jihad, persaudaraan Islam, pengkafiran, maupun pembahasan tentang thaghut, ingin meluruskan pemahaman keagamaan yang kerap kali memicu gesekan bahkan konfrontasi sosial. Seperti yang terjadi belakangan ini, kelompok tertentu dengan mudahnya memberi label kafir (takfiri) kepada orang lain, meskipun terhadap saudara seakidahnya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, penyebutan kafir terhadap nonmuslim dapat dikategorikan sebagai kekerasan teologis yang berpotensi mengganggu relasi persaudaraan kebangsaan antar umat beragama (ukhuwah wathaniyah).

Selain itu, tindakan ekstremisme sering ditujukan kepada instansi maupun aparat pemerintahan. Kelompok tertentu menilai bahwa pemerintahan Indonesia disebut thaghut karena tidak tunduk pada hukum hukum Allah Swt. Siapapun yang mengikuti dan meyakini kebenaran hukum yang ada di Indonesia maka masuk dalam kategori kafir. Pemahaman seperti ini terus didoktrinkan untuk memicu kebencian. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang mempertegas konteks pemerintahan Indonesia dalam pandangan syariah Islam. Sejatinya pemerintah Indonesia berlandaskan pada perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru secara subtantif, norma-norma perundang-undangan yang berlaku telah mencerminkan syariah Islam. Tidak hanya itu, hukum-hukum syariah telah dinormakan dalam hukum positif yang berlaku, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Waqaf, Zakat, perbankan syariah, dan lain sebagainya.

Buku ini juga memuat kontra narasi terkait cara pandang keagamaan yang melanggengkan subordinasi dan objektifikasi perempuan. Misalnya pada tema bagaimana menggunakan rahim perempuan untuk memproduksi "jundullah" atau tentara Allah tanpa memperhatikan kondisi biologis peremuan. Begitu juga dalam memaknai tauhid dan hijrah. Tauhid dimaknai sebagai bentuk pembebasan manusia pada penghambaan selain Allah termasuk penghambaan perempuan pada laki-laki. Sementara Hijrah dimaknai perpindahan kearah yang lebih baik, termasuk hijrah kearah memuliakan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.

Buku ini hadir atas kerja sama Rahima, WGWC, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), AMAN Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Karena itu kami mengucapakan terima kasih kepada SC WGWC, YPP, Ditjenpas beserta para petugas Lapas khususnya yang ada di Tangerang, Bandung, DKI Jakarta, dan Cilacap. Kepada AIPJ2, para penulis, pembaca ahli, seluruh kontributor buku saku, Tim Rahima, dan Tim AMAN Indonesia kami haturkan banyak terima kasih.

Jakarta, 25 Maret 2022

Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)