Blakasuta Edisi 23 PKL Menanti Kejelasan Nasib Pasca Penertiban
"Tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah". Kebijakan pemerintah atas rakyatnya (harus) didasarkan pada kemaslahatan rakyat, (Kaidah Fiqh).
| Judul | PKL Menanti Kejelasan Nasib Pasca Penertiban |
|---|---|
| Seri | Volume 23 September 2009 |
| Diterbitkan | Fahmina Institute |
| Sumber | Yayasan Fahmina |
| Download PDF | |
Meski sudah lebih dari satu dasawarsa reformasi bekerja di Indonesia, ternyata perilaku birokrasi dan pendekatan pembangunan kita belum banyak berubah. Selain budaya korupsi, pungutan liar (Pungli), dan sogok yang masih menggurita, sikap kepedulian Pemerintah dan DPR(D) terhadap komunitas (ter)marjinal(kan), miskin, dan (ter) lemah(kan) masih sangat rendah dibandingkan dengan perhatiannya terhadap kepentingan dirinya dan kelompok penopang kekuasaannya, di antaranya para pemodal dan pengusaha besar.
Penggusuran: Ironi Pembangunan
Kasus penggusuran beberapa waktu lalu (29/09/2009) yang terjadi di depan pusat perbelanjaan Grage Mall Kota Cirebon merupakan bukti nyata atas sikap ketidakpedulian Pemerintah dan DPRD. Kita seolah tengah menyaksikan kembali perilaku Orde Baru di pelataran rakyatnya sendiri. Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan perencanaan sistematis telah menggusur lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar Jalan Tentara Pelajar yang dinilai mengganggu kemegahan Grage Mall, kawasan perbelanjaan terbesar di Cirebon.
Penggusuran ini tentu saja ditentang secara 'jantan' oleh komu- nitas PKL dan simpatisan mereka. Untuk menghindari bentrokan yang lebih dahsyat, entah atas perintah siapa, lapak itu akhirnya dirusak oleh sekelompok orang tak beridentitas pada malam hari, 30 Septem- ber 2009, di luar jadual resmi penggusuran. Alhasil, dengan porak po- randa lapak itu, penggusuran tercapai tanpa digrebek Satpol PP. Komu- nitas PKL pun telah kehilangan lapaknya tanpa perlawanan sama sekali.
Sebagai orang yang hidup dalam orde reformasi, praktik penggusuran oleh Pemerintah terhadap rakyatnya sendiri tampak ganjil, aneh, dan ironik. Pemerintah tidak melindungi warganya yang sedang bekerja, malah membuat mereka porak poranda, cemas, dan lari pontang-panting. Tidak menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka, Pemerintah malah membuat para pedagang kehilangan mata pencahariannya. Tidak menumbuhkan laju ekonomi mikro bersama PKL, Pemerintah malah menggusur mereka. Aneh bin ajaib!
Ingat bahwa komunitas PKL juga memiliki hak asasi manusia dan hak dasar sebagai warga negara yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh Pemerintah. Penataan wilayah kota, pengembangan kawasan industri dan perdagangan, serta peningkatan pendapatan daerah yang dilakukan Pemerintah wajib mempertimbangkan hak-hak warga negara, termasuk komunitas PKL itu.
Sikap Konsistensi Polisi
Meski kita kecewa dan menyesalkan kebijakan serta sikap ketidakpedulian Pemerintah dan DPRD terhadap komunitas PKL itu, tetapi dalam kasus yang sama kami memuji sikap Kepolisian Resort Kota Cirebon yang menjaga jarak dengan Satpol PP. Kepolisian dalam kasus itu tidak lagi menjadi alat pemerintah, 'tukang pukul' warga, dan 'Satpam' pengusaha, melainkan berposisi penjaga keamanan dan keselamatan warga, khususnya pada saat penggusuran. Bahkan dalam hal-hal tertentu, polisi terlibat menjembatani penyelesaian masalah yang dihadapi komunitas PKL.
Dalam konteks demokratisasi, sikap Kepolisian yang tidak terkooptasi oleh kepentingan politik Pemerintah dan tetap mengutamakan keamanan serta keselamatan warga, merupakan bagian dari filosofi Perpolisian Masyarakat (Polmas). Polisi bukan alat Pemerintah, melainkan alat negara yang bertugas mengamalkan Konstitusi, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak dasar warga negara, di antaranya memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh warga negara.
Dalam konteks konflik Pemerintah dan masyarakat, polisi seharusnya memang berada di tengah-tengah mereka, menjadi mediator, pengaman, dan berpartisipasi aktif menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi harus bertindak sebagai aparat penegak hukum, abdi hukum dan keadilan, serta penjamin keamanan dan keselamatan warga negara. Polisi harus berada di dalam hati nurani masyarakat, bukan sebaliknya.[]