Lompat ke isi

Diskursus Hukum Islam

Dari Kupipedia
Revisi sejak 5 Mei 2023 11.38 oleh Kupi (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.

Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,

Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.

Diskursus Hukum Islam

  1. 2000 Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan
  2. 2002 Akad Nikah
  3. 2002 Haidh, Nifas dan Istihadhah
  4. 2002 Iddah dan Ihdad
  5. 2002 Kesaksian Perempuan
  6. 2002 Masturbasi dan Onani
  7. 2002 Menyusui (Ar-Radha’ah)
  8. 2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  9. 2003 Memahami Syari'at Islam dengan Perspektif Perempuan
  10. 2003 Penghentian Kehamilan (Yang Tidak Dikehendaki) Secara Tidak Aman; Tinjauan Islam
  11. 2004 Argumen Atas Kepemimpinan Politik Perempuan
  12. 2004 Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam
  13. 2004 Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Fiqh: Perspektif Perempuan
  14. 2005 Prinsip Keadilan Sebagai Basis Pilihan Monogami
  15. 2006 Fikih Aborsi Alternatif Untuk Penguatan Hak Kesehatan Reproduksi
  16. 2006 Isu Gender dalam Bahasa Arab
  17. 2010 Khitan Perempuan: Untuk Apa?
  18. 2010 Kompilasi Teks-teks Hadits Pemukulan Istri
  19. 2015 Draft Tulisan Satu
  20. 2018 P2GP Adalah Kekerasan Terhadap Perempuan
  21. 2022 Pola Berfatwa Menurut KUPI
  22. 2022 Tafsir Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
  23. 2026 Aborsi Dalam Perpektif Hukum Islam
  24. 2003 Pernikahan untuk Kesejahteraan Rumah Tangga
  25. Islam dan Pekerja Rumah Tangga
  26. Isu KDRT Dalam Trend Akademik Dan Gerakan
  27. Keluarga Berencana
  28. Kerangka Istinbāṭ Hukum Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI): Eksplorasi Ontologis, Epistemologis, Metodologis, dan Aksiologis
  29. Khitan Perempuan dalam Diskusi Fiqh Kontemporer
  30. Paradigma Keimanan dan Pengetahuan KUPI
  31. Perempuan Dalam PERDA-PERDA Syari'ah: Melindungi atau Mendiskriminasi?
  32. Qath'i Zhanni dan Kemaslahatan
  33. Sharing Properti Dalam Keluarga
  34. Telaah Atas RUU KUHP tentang Penodaan Agama Dalam Perspektif Islam