2012 Fiqh Buruh Migran: Jawaban Atas Pelbagai Masalah Keagamaan Yang Dihadapi Buruh Migran
| Judul | Fiqh Buruh Migran: Jawaban Atas Pelbagai Masalah Keagamaan Yang Dihadapi Buruh Migran |
|---|---|
| Penulis |
|
| Editor | Marzuki Wahid |
| Desain cover | Imam Syahirul Alim |
| Penerbit | Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) |
Tahun terbit | Cetakan 1, Januari 2012 |
| Halaman | xlvi + 298 halaman | 13 x 20,5 cm |
| ISBN | 978-979-25-9111-8 |
| (Download PDF) | |
Saat ini diperkirakan 4 juta pekerja migran Indonesia yang berdokumen bekerja di luar negeri. Sedangkan angka pekerja migran tak berdokumen diperkirakan 2-4 kali lipat lebih tinggi, di mana sebagian besar menjadikan Malaysia sebagai negara tujuannya. Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah menjadi negara asal pekerja migran dengan jumlah terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Filipina. Pekerja migran atau lebih dikenal dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI) tak urung lagi telah memberikan kontribusi yang tak terkira, baik bagi negara penerima, seperti Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah, maupun negara-negara di kawasan Asia-Pasifik, seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Taiwan. Lebih jauh lagi, TKI juga telah memberikan sumbangsih bagi perekonomian Indonesia.
Menurut catatan Bank Indonesia, sepanjang tahun 2011 pekerja migran Indonesia telah mengirimkan remitansi sebesar US$ 6,11 juta atau sekira Rp 53,36 trilyun. Angka tersebut belum termasuk kiriman uang yang tidak melalui jalur formal pengiriman uang. Angka remitansi tersebut telah menempatkan TKI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia setelah sektor pertambangan, minyak dan gas. Bagi banyak daerah pengirim TKI di Indonesia, uang yang dikirimkan oleh para pekerja migran merupakan sumber pendapatan utama mereka, dan secara jelas melebihi pendapatan asli daerah (PAD).
Sekalipun demikian, di balik kontribusinya yang tak ternilai bagi negara pengirim dan negara tujuan, TKI seringkali mengalami pelanggaran-pelanggaran selama siklus migrasi: mulai dari masa pra-keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga sekembalinya mereka ke kampung halaman. Di antaranya seperti pemerasan, jeratan hutang, pemalsuan dokumen, penyiksaan, gaji tidak dibayar, pelecehan seksual, perdagangan manusia, hingga kekerasan fisik yang berakibat pada cacat permanen, dan bahkan berakibat pada kematian.
Kondisi di atas semakin rentan dikarenakan sebagian pekerja migran Indonesia didominasi kaum hawa, yakni 78%. Sebagian besar perempuan tersebut bekerja di ruangruang privat sebagai pekerja rumah tangga. Dengan bekerja di rumah seorang majikan secara privat di luar negeri, semakin memberikan kerentanan ganda kepada perempuan di mana selain aktivitasnya nyaris tidak termonitor oleh penegak hukum, mereka juga seringkali mengalami ketertutupan akses terhadap dunia luar yang memutus rantai komunikasi mereka bilamana mengalami pelanggaran-pelanggaran selama bekerja.
Berbagai instrumen perlindungan sudah ditetapkan, baik pada tingkat internasional sampai pada nasional, bahkan lokal. Di antara instrumen internasional tersebut adalah Konvensi PBB 1990 mengenai "Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya", Konvensi ILO 97 mengenai "Migrasi untuk Ketenagakerjaan", Konvensi ILO 143 mengenai "Migrasi dalam Keadaan Membahayakan dan Promosi Kesetaraan Kesempatan dan Perlakuan Pekerja Migran", serta Konvensi 189 mengenai "Pekerja Rumah Tangga" yang baru saja dihasilkaı dalam Sidang Tahunan ILO ke-100 pada bulan Juni 2011 lalu. Sedangkan pada tingkat nasional, saat ini pelbagai pihak sedang mengupayakan revisi atas Undang-undang No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Sebagai bagian respons terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh TKI, Kantor Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta bekerjasama dengan Fahmina-institute menerbitkan buku "Seri Fiqh Keseharian Buruh Migran." Buku tersusun melalui sebuah proses yang panjang: dimulai dengan beberapa khalaqah ulama muda pesantren, serangkain diskusi publik, sampai dengan kajian secara mendalam atas khazanah keislaman untuk merespons isu-isu perlindungan buruh migran dari perspektif hukum Islam. Buku ini juga telah mendapatkan masukan dari pada ahli hukum Islam (fuqahâ). Lebih menarik lagi, buku ini juga mengangkat pendekatanpendakatan perlindungan secara spesifik terhadap pekerja migran perempuan dan memiliki perspektif gender yang kuat.
Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Fahmina-institute atas upayanya telah mengkoordinasi proses penelitian, diskusi, penulisan hingga penerbitan buku ini. Penghargaan juga kami berikan atas upaya Fahmina-institute melibatkan organisasi Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, yakni Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangsih atas proses pembuatan buku "Seri Fiqh Keseharian Buruh Migran" ini. Secara khusus kami mengharapkan peran aktif organisasi keagamaan seperti NU, serta lembaga-lembaga yang berasosiasi di bawahnya, seperti Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), sebagai upaya kolektif kita untuk perlindungan TKІ. Semoga upaya bersama ini bisa berkelanjutan dan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi kepada Tenaga Kerja Indonesia di masa-masa mendatang.