Lompat ke isi

2021 Qiwama dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah dan Relevansinya di Indonesia

Dari Kupipedia
2021 Qiwama dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah dan Relevansinya di Indonesia
JudulMahakim: Journal of Islamic Family Law
SeriVol. 5 No. 2 (2021)
Tahun terbit
2021-07-30
ISBN2615-8736
Nama Jurnal : Mahakim: Journal of Islamic Family Law
Seri : Vol. 5 No. 2 (2021)
Tahun : 2021-07-30
Judul Tulisan : Qiwama dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah dan Relevansinya di Indonesia
Penulis : Siti Khoirotul Ula

Abstract

In classical jurisprudence, the issue of Qiwāma -leadership and family protection is under the control of husbands and wives who are obliged to obey their husbands with the consequences that if there is disobedience from the wife- the husband has the right to educate her by advising, separating her (separating the bed), and beating her in a way that doesn't hurt. This understanding is based on the interpretation of the scholars of Surah an-Nisa 'verse 34. The rules in Indonesia, it is Law No.1 of 1974 concerning Marriage also state that the husband is the head of the family and wife is the housewife as a legalization of this interpretation. However, this Qiwāma does not always run according to the existing rules. In practice, many wives should had be a leader on their family while her husband lives. It caused Muslim feminist figures in Indonesia, Faqihuddin Abdul Kodir, spoken about the mubadalah theory, as a reinterpretation of classical fiqh constructions on gender equality. This article explain how the concept of qiwāma in the perspective of mubadalah and relevance in Indonesia. This is a report from literature research which is based on primary and secondary data sources in the form of documentary studies. The conclution in a husband and wife relationship should have understanding that they are on mutually relation. Whether, about matter of living or sexual services, both of them as partners, they have the same rights and obligations. The dominant relationship will be lost

because of this reciprocality. They are responsible for mu'asyaroh bil ma'ruf to their partner and must maintain the dignity of each other's humanity. Therefor, the relevance of this theory, it should be our tradition for a long time, the mutual relation between husbands and wives in life has long been practiced by our agrarian culture.

Keywords: Qiwama, Husbands-Wives, The Mubadalah Theory

Abstrak

Berdasarkan konstruksi fikih klasik, persoalan Qiwāma, yakni kepemimpinan dan perlindungan keluarga berada pada kendali suami dan istri berkewajiban taat kepada suaminya dengan konsekuensi jika terjadi ketidaktaatan istri, maka suami berhak mendidiknya dengan cara menasehati, memisahnya dari tempat tidur (pisah-ranjang), serta memukulnya dengan cara yang tidak menyakiti. Konstruksi ini didasarkan pada penafsiran ulama terhadap surat an-Nisa’ ayat 34. Aturan perundang-undangan di Indonesia, yakni Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga sebagai legalisasi atas penafsiran ini. Dalam praktiknya, banyak peranan kepemimpinan dalam keluarga yang justru dilakukan atau bahkan dibebankan kepada istri. Ketidaksinkronan inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya teori mubadalah atau teori kesalingan dalam rumah tangga yang berbasis pada kesetaraan gender yang dicetuskan oleh tokoh feminis Muslim di Indonesia, Faqihuddin Abdul Qodir, sebagai tafsir ulang atas konstruksi fikih klasik. Artikel ini akan menerangkan tentang bagaimana konsep Qiwāma dalam perspektif teori mubadalah dan relevansinya di Indonesia. Ini merupakan laporan dari penelitian kepustakaan yang mendasarkan pada sumber-sumber data primer dan sekunder berupa studi dokumentasi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tema penelitian. Di akhir, artikel ini menyimpulkan bahwa dalam relasi suami istri terdapat hubungan yang saling satu sama lain. Baik itu urusan nafkah maupun layanan seks, suami maupun istri, sebagai partner memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini berimplikasi pada kenyataan bahwa hubungan yang dominatif akan hilang karena kesalingan ini. Baik suami maupun istri bertanggung jawab untuk mu’asyaroh bil ma’ruf kepada pasangan dan harus menjaga martabat kemanusiaan masing-masing. Adapun relevansi teori ini dengan masyarakat Indonesia, seharusnya kesalingan ini sudah sejak dulu dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia mengingat budaya saling tolong-menolong antara suami dan istri dalam mencari nafkah yang sudah lama dijalankan oleh bangsa Indonesia yang agraris.

Kata kunci:Qiwama, suami-istri, teori mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30762/mahakim.v5i2.138