Lompat ke isi

2021 Sunat Perempuan, Antara Fakta dan Cita Sosial Islam

Dari Kupipedia
JudulSunat Perempuan, Antara Fakta dan Cita Sosial Islam
PenulisNeng Hannah, Pera Sopariyanti, Septy Juwita Agustin Br Tobing, Silvia Rahmah
EditorPera Soparianti, Andi N Faizah, Isthiqonita
PenerbitRahima
Tahun terbit
Cetakan Pertama, 2021
Halaman89 halaman
(Download PDF)

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt atas terbitnya buku saku “Sunat Perempuan Antara Fakta dan Cita Sosial Islam.” Sha– lawat beserta salam semoga senantiasa tercurah untuk Rasulullah saw, manusia agung yang diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia dan menjadi rahmat bagi semesta alam.

Sunat Perempuan atau yang sekarang dikenal dengan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) merupakan praktik berbahaya yang hingga kini terus dilestarikan. Dalam beberapa workshop ataupun pelatihan terkait pecegahan sunat perempuan bersama para tokoh agama dan ulama perempuan, ditemukan bahwa praktik tersebut masih terjadi, bahkan sebagian dari mereka mengaku pernah disunat dan juga menyunat anak perempuannya. Di beberapa daerah, praktik sunat perempuan ini sudah mandarah daging dalam kebudayaan yang dibalut dengan kuatnya pemahaman agama yang membenarkan praktik tersebut. Pada beberapa kasus di Indonesia, praktik P2GP menjadi bagian untuk mengislamkan seorang anak. Apabila seorang anak perempuan belum disunat, maka ia dianggap belum menjadi seorang muslim. Dalam penelitian Komnas Perempuan tahun 2018 di 10 Provinsi menemukan bahwa 92% responden mengaku bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari perintah agama.

Buku ini merupakan bagian dari upaya Rahima sebagai pusat pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan, terutama dalam merespons isu-isu penting yang meminggirkan bahkan membahayakan perempuan seperti sunat perempuan. Selain buku, Rahima juga menerbitkan beragam informasi dalam merespons berbagai isu aktual terkait perempuan dalam perspektif Islam yang diterbitkan dalam beberapa bentuk, seperti majalah Swara Rahima, modul, suplemen, buletin, leaflet, sticker, dan lain sebagainya. Selain itu, Rahima juga menyediakan media online berupa website, Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, dan Podcast dengan nama swararahima.

Buku ini menyajikan informasi lengkap terkait dengan fakta sunat perempuan ditinjau dari berbagai aspek terutama dari sisi medis dan agama. Buku ini merangkum informasi dari berbagai pertanyaan baik yang dikemukakan ketika pelatihan, workshop maupun pertanyaan dari followers di media sosial Rahima terkait praktik sunat perempuan, terutama pertanyaan terkait dengan pandangan Islam. Sumber informasi dalam buku ini dihimpun dari makalah

ataupun presentasi para narasumber, dan fasilitator dalam berbagai kegiatan Rahima terkait pencegahan sunat perempuan. Khususnya saat workshop bersama ulama perempuan kerja sama dengan Arrow dan Komnas Perempuan pada 26-28 Agustus 2021 dan workshop Kerja sama dengan Alimat dan UNFPA. Selain itu, informasi digali dari sumber-sumber lain terutama buku dan majalah Swara Rahima yang memuat isu sunat perempuan dalam pandangan Islam.

Pembahasan dalam buku ini disusun secara sistematis mulai dari daripengertian, bentuk-bentuk, praktik sunat perempuan di Asia dan Indonesia, faktorfaktor penyebabnya serta dampaknya, yang terdapat di bagian satu. Pada bagian dua menyajikan informasi terkait sunat perempuan atau P2GP dalam pandangan Islam. Pada bagian ini kami menyajikan beragam makna sunat perempuan bagi laki-laki dan perempuan, dalil atau teks agama yang menjadi landasan dalam sunat perempuan, argumentasi para ulama, baik yang mendukung maupun yang menolak sunat perempuan. Selanjutnya adalah upaya yang sudah dilakukan dalam pencegahan sunat perempuan yang dilakukan di Indonesia dan Asia Pasifik. Di bagian akhir, kami menyajikan pendapat para ulama perempuan dan pengalaman mereka dalam melakukan upaya pencegahan di komunitasnya.

Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terbitnya buku ini, khususnya kepada Arrow Asia Pasifik. Ucapan terima kasih kepada seluruh nasrumber dan fasilitator terutama pada dua kegiatan Rahima dalam pencegahan sunat perempuan yaitu: Dr. Muhammad Fadli, Sp.OG, Dr. Nur Rofi’ah, Dr. Omaima AbouBakr, Dr. Faqih Abdul Kodir, Dr. Imam Nahe’i, Prof. Alimatul Qibtiyah, Dr (HC) KH. Husein Muhammad, Satyawanti Mashudi, Meydian Werdiastuti, Sharifah Keshia, Silvia Rahmah, dan yang lainnya.

Ucapan terima kasih kepada seluruh tim Rahima yang telah membantu dalam proses penyusunan buku ini, Andi Nur Faizah, Isthiqonita, Ratnasari, Ricky Priangga Subastiyan, Binta Rati, M. Syafran, Gina Utami dan Kahfi. Kepada seluruh keluarga besar Rahima, Bang Helmi, Mbak Ciciek, Mbak Ruchah, Mbak Kamala Chandrakirana, dan masih banyak yang lainnya. Sebagai sebuah karya, buku ini pasti masih mengandung berbagai kekurangan dan ke– salahan. Kritik dan saran dari para pembaca diharapkan mampu memberikan masukan dalam upaya menyempurnakan buku yang sangat ringkas ini.

Kami berharap buku ini bisa memberi manfaat bagi ulama perempuan, tokoh agama, aktivis perempuan dan seluruh masyarakat dalam memberikan penyadaran terutama terkait dengan dampak sunat perempuan dari sisi kesehatan dan dari pandangan agama. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat menggerakkan siapapun termasuk pemerintah, petugas medis, tokoh agama, dukun anak atau tukang sunat dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik sunat perempuan. Sekali lagi sunat perempuan atau P2GP tidak memberikan manfaat bahkan sebaliknya mendatangkan madharat/ bahaya bagi anak perempuan sebagaimana temuan ahli medis dan tidak ditemukan dalil yang kuat di dalam agama.

Selamat membaca!

Jakarta, 18 Oktober 2021

Pera Soparianti (Direktur Rahima)