Lompat ke isi

2023 Masa ‘Iddah Pasca Perceraian dalam Kacamata Teori Mubadalah

Dari Kupipedia
2023 Masa ‘Iddah Pasca Perceraian dalam Kacamata Teori Mubadalah
JudulJurnal Dinamika Penelitian
SeriVol 23 No 01 (2023)
Tahun terbit
Juli 2023
ISBN1412-2669
Nama Jurnal : Jurnal Dinamika Penelitian
Seri : Vol 23 No 01 (2023)
Tahun : Juli 2023
Judul Tulisan : Masa ‘Iddah Pasca Perceraian dalam Kacamata Teori Mubadalah
Penulis : Muhammad Najib Daud Muhsin (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta), Hulaimi Azhari (Universitas Islam Negeri Mataram)

Abstract

'Iddah is a period determined by syara' for a woman after a divorce to refrain from marrying another man. This provision is always associated with reasons to know the possibility of getting pregnant or in other words, to know the cleanliness of the uterus. However, looking at today's increasingly modern world, it is possible to detect pregnancy in a short time. With this it is clear that the purpose of 'iddah is not only knowing the cleanliness of the uterus. Another problem is that this 'iddah provision only applies to women, because it is supported by texts found in the Qur'ān and the Prophet's Hadith which only mention women. Whereas in a text, if one gender is the cause for the goodness or badness of the other sex, then according to the rules of inclusion, both can be included in the same message in a reciprocal, reciprocal way, or what Faqihuddin calls mafhum mubadalah. In this study, the authors tried to analyze Faqihuddin Abdul Kodir's mafhum mubadalah method for the problem of 'iddah for husband and wife.

Keywords: ‘Iddah, Mubadalah, Husband-wife

Abstrak

‘Iddah merupakan masa yang ditentukan oleh syara ‟bagi seorang perempuan setelah terjadinya perceraian untuk menahan diri menikah dengan laki-laki lain. Ketentuan ini selalu dikaitkan dengan alasan untuk mengetahui kemungkinan hamil atau dengan kata lain, untuk mengetahui kebersihan rahim. Akan tetapi, melihat zaman sekarang yang semakin modern dan berkembang, sudah dimungkinkan untuk mendeteksi kehamilan dalam waktu singkat. Dengan ini maka jelaslah kalau tujuan dari ‘iddah bukan hanya mengetahui kebersihan rahim. Permasalahan lainnya, ketentuan ‘iddah ini hanya berlaku bagi perempuan karena didukung dengan teks-teks yang terdapat dalam al-Qur‘ān dan Hadits Nabi yang hanya menyebut kaum perempuan. Padahal dalam suatu teks jika satu jenis kelamin menjadi sebab atas kebaikan atau keburukan jenis kelamin yang lain, maka menurut kaidah inklusi, keduanya bisa masuk dalam pesan yang sama dengan cara timbal balik, resiprokal, atau yang disebut oleh Faqihuddin sebagai mafhum mubadalah. Dalam penelitian ini, penulis mencoba menganalisis metode mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir terhadap masalah ‘iddah bagi suami istri.

Kata Kunci: Iddah, Mubadalah, Suami-istri
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.21274/dinamika.2023.23.01.91-110