Lompat ke isi

2025 Contextualization of the 2:1 Distribution of Inheritance from the Perspective of Mubadalah

Dari Kupipedia
JudulContextualization of the 2:1 Distribution of Inheritance from the Perspective of Mubadalah
Penulis
  • Muhammad Asyrofudin (UIN Raden Mas Said Surakarta)
  • Rahmad Setyawan (Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta)
  • Khairuddin (STAI Syekh Abdur Rauf Singkil, Indonesia)
  • Muhammad Adib Samsudin (Universiti Kebangsaan Malaysia, Malaysia)
  • Ulum Ahmad Adnani (Bilad Al-Sham University, Syiria)
SeriVol. 3 No. 2 (2025)
Tahun terbit
2025-12-28
ISBN3025-0161
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Syariah: Journal of Fiqh Studies
Seri : Vol. 3 No. 2 (2025)
Penulis : Muhammad Asyrofudin, Rahmad Setyawan, Khairuddin,
Muhammad Adib Samsudin, Ulum Ahmad Adnani
DOI : https://doi.org/10.61570/syariah

Abstrak

Artikel ini mengkaji ulang tentang pembagian warisan 2:1 antara laki-laki dan perempuan melalui perspektif mubadalah untuk menemukan makna kesetaraan dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research), dengan sumber data dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik, karysa tafsir, literatur kontemporer, artikel jurnal, serta pemikiran para sarjana modern terkait isu waris dan gender. Analisis dilakukan melalui tiga langkah: 1) menelaah konsep fikih klasik beserta dasar teologis ketentuan pembagian warisan 2:1; 2) melakukan kontekstualisasi antara kondisi sosial masyarakat Arab awal Islam dengan reaslitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia modern; 3) menerapkan metode tafsir mubadalah sebagai kerangka analisis untuk memahami ayat-ayat waris secara lebih substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan 2:1 bukan aturan absolut, melainkan formulasi yang lahir dari struktur sosial dan budaya masyarakat awal Islam. Melalui prinsip kesalingan, keadilan, dan kesetaraan gender, tafsir mubadalah membuka ruang reinterpretasi hukum waris agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan peran gender di Indonesia. Reinterpretasi ini menjadi kebutuhan praktis dalam mewujudkan keadilan substantif dalam Hukum Keluarga Islam, khususnya ketika perempuan turut berkontribusi secara signifikan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, reinterpretasi terhadap ketentuan pembagian warisan 2:1 bukan sekadar wacana akademik normatif, melainkan sebuah kebutuhan praktis untuk meneguhkan nilai-nilai kesetaraan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, serta sejalan dengan tujuan utama syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah) dalam mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Pembagian Waris 2:1, Kesetaraan, Tafsir Mubadalah