Lompat ke isi

2025 Dekontruksi Konsep Nusyuz Dalam Hukum Keluarga Islam dan Faqihudin Abdul Kodir

Dari Kupipedia
JudulDekontruksi Konsep Nusyuz Dalam Hukum Keluarga Islam dan Faqihudin Abdul Kodir
Penulis
  • Ani Nuraeni (Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
  • Didi Sukardi (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
  • Abdul Aziz (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
  • Ahmad Khalimy (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
SeriVol. 14 No. 1 (2025): Juli 2025
Tahun terbit
01-07-2025
ISBN2809-4740
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Jurnal Studi Islam
Seri : Vol. 14 No. 1 (2025): Juli 2025
Penulis : Ani Nuraeni, Didi Sukardi, Abdul Aziz, Ahmad Khalimy
DOI : https://doi.org/10.33477/jsi.v14i1.9580

Abstrak

Anggapan bahwa konsep nusyuz dalam hukum Islam cenderung bias patriarki sehingga perlu adanya dekontruksi pemaknaan secara adil gender. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep nusyuz, persamaan dan perbandingannya antara persfektif Faqihuddin Abdul Qodir dan Kompilasi Hukum Islam secara adil dan mendalam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini dirangkum menjadi pertama: Dalam Kompilasi Hukum Islam nusyuz dapat didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya, yaitu: kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Kedua, perspektif Faqihuddin Abdul Kodir seorang tokoh pencetus teori mubadalah (kesalingan) antara laki-laki dan perempuan menyatakan bahwa dari perspektif mubadalah, nusyuz adalah kebalikan dari taat yang berorientasi negatif pada hubungan. Itu dilakukan oleh suami ataupun istri. Ketiga, Analisis pemaknaan nusyuz dapat ditinjau dari KHI dan perspektif Faqihuddin Abdul Kodir agar lebih komprehensif. Terdapat perbedaan makna nusyuz antara Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir terletak pada peruntukkan dan standard pemenuhan tanggung jawab keluarga. Persamaannya terdapat dalam sumber penafsiran dan tujuan keseimbangan perkawinan. Dalam analisis tersebut kehadiran konsep kesalingan Faqihuddin Abdul Qodir dapat dijadikan rujukan dalam membangun penegakan nusyuz dalam Hukum Keluarga yang lebih adil gender dewasa ini.

Kata Kunci: Nusyuz, Dekonstruksi, Kompilasi Hukum Islam, Faqihuddin Abdul Kodir