2025 Konsep Nafkah Menurut Faqihudin Abdul Kodir Perspektif Teori Keadilan John Rowls
| Judul | Konsep Nafkah Menurut Faqihudin Abdul Kodir Perspektif Teori Keadilan John Rowls |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Volume 6, No. 2, Juni 2025 |
Tahun terbit | Juni 2025 |
| Download PDF | |
Informasi Artikel Jurnal:
| Sumber | : | IJouGS: Indonesian Journal Of Gender Studies |
| Seri | : | Volume 6, No. 2, Juni 2025 |
| Penulis | : | Nabilah Fikriyah, Zakiyatul Ulya |
| DOI | : | - |
Abstrak
Konsep nafkah dalam pernikahan menjadi isu yang terus diperdebatkan, terutama dalam kaitannya dengan kesetaraan gender dan peran perempuan di era modern. Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya. Namun, beberapa feminis menawarkan konsep nafkah berbasis mubadalah (timbal balik) yang melibatkan kerja sama antara suami dan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep nafkah dalam teori mubadalah yang dikemukakan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan relevansinya dengan teori keadilan John Rawls. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang telah terkumpul menggunakan teknik dokumentasi dinalisis dengan teknik deskriptif analisis menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menujukkan konsep nafkah yang ditawarkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan konsep nafkah yang lebih adil dan proporsional dalam pembagian tanggung jawab keluarga karena berbasis mubadalah (timbal balik). Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi terhadap pendapatan keluarga, dimana nafkah tidak hanya dibebankan kepada suami saja, tetapi melibatkan kontribusi bersama secara harmonis. Oleh karena itu hadirnya peran perempuan dengan memberikan kebebasan dan kesempatan dapat melengkapi sehingga tercipta hubungan yang lebih seimbang, saling mendukung, dan memperkuat keutuhan rumah tangga, sehingga baik suami maupun istri memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa kehilangan esensi tanggung jawab mereka dalam keluarga.
Kata kunci: konsep nafkah, teori mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir, teori keadilan John Rawls