2025 Pendidikan Keluarga dalam Pasal 77-80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Perspektif Qira’ah Mubadalah
| Judul | Pendidikan Keluarga dalam Pasal 77-80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Perspektif Qira’ah Mubadalah |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Vol. 5 No. 3 (2025) |
Tahun terbit | 2025-11-20 |
| ISSN | 2810-0573 |
| DOI | https://doi.org/10.59240/kjsk.v5i3.407 |
| Sumber Original | Kartika: Jurnal Studi Keislaman |
| (Download Original) | |
Abstrak: Pendidikan keluargasering dikonsepsikan sebagai model pendidikan orang tua terhadap anak. Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pendidikan keluarga dikonsepsikan dalam dua hal yakni relasi orang tua mendidik anak dan relasi pendidikan antara suami dan isteri. Akan tetapi relasi pendidikan antara suami-isteri tersebut cenderung memarginalkan posisi perempuan/ isteri.Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep pendidikan keluarga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77-80. Penelitian ini merupakanpenelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library reserch) yang menggunakan analisis teks hukum dengan perspektif qira’ah mubadalahsebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan dua hal.Pertama, pembacaan mubadalah terhadap Pasal 80 (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni dari relasi ‘mendidik’ satu arah menjadi ‘saling mendidik’ (resiprokal). Kedua, analisis mubadalah terhadap adagium ‘al ummahatu madrasatul ula’ memperkuat implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77 (3) dengan menawarkan model collaborative co-parenting. Implikasinya, penelitian ini memberikan kontribusi teologis-yuridis untuk membaca Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara progresif serta menawarkan model pendidikan keluarga yang kolaboratif dan adil diantara suami-isteri dalam relasi ayah-ibu.
Kata Kunci: Pendidikan Keluarga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Mubadalah
Abstract: Family education is often conceptualized as a model of parental education towards children. In the Compilation of Islamic Law (KHI), family education is conceived in two dimensions: the relationship between parents and children in the educational process, and the educational relationship between husband and wife. However, the latter tends to marginalize the position of women or wives. This study aims to reconstruct the concept of family education as stated in articels 77-80 of the Compilation of Islamic Law(KHI). This is a qualitative library research that employs legal tezt analysis through the qira’ah mubadalah perspective as the main analytical framework. The study reveals two key points. First, the mubadalah reading of article 80 (3) of th KHI transforms the one-directional concept of educating into a reciprocal relationship of mutual education. Second, mubdalah analysis of the adafe ‘al-ummahatu madrasatul ula’ reinforces the implementation of Article 77 (3) of the KHI by proposing a collaborativ co-parenting model. The implication is that this research contributes theologically and juridically to a more progressive interpretation of the KHI, while offering a collaborative and equitable model of family educatin between husband and wife within the father-mother relationship.
Keywords: Family Education,Compilation of Islamic Law(KHI), Mubadalah