Lompat ke isi

2025 Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak di Negara-Negara Muslim Modern Perspektif Mubadalah

Dari Kupipedia

Informasi Artikel Jurnal:

JudulPerlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak di Negara-Negara Muslim Modern Perspektif Mubadalah
Penulis
  • Fathul Mu'in (Universitas Islam Negeri Raden Intan)
  • Gandhi Liyorba Indra
  • Relit Nur Edi
  • Rudi Santoso
  • Diah Mukminatul Hasimi
SeriVol. 5 No. 2 (2025)
Tahun terbit
2025-12-30
ISBN2986-5409
Download PDF
Sumber : Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga
Seri : Vol. 5 No. 2 (2025)
Penulis : Fathul Mu'in, Gandhi Liyorba Indra, Relit Nur Edi,
Rudi Santoso, Diah Mukminatul Hasimi
DOI : https://doi.org/10.32332/82228w12

Abstrak

Permasalahan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak masih menjadi isu krusial di banyak negara Muslim, terutama terkait ketimpangan gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan keterbatasan akses terhadap keadilan. Meskipun Islam menekankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia, implementasinya sering kali dipengaruhi oleh budaya patriarkal dan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok rentan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan implementasi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Arab Saudi, Mesir, dan Indonesia dalam perspektif mubadalah (kesalingan). Penelitian ini merupakan studi kualitatif kepustakaan dengan pendekatan normatif dan komparatif, menggunakan sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan nasional, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Arab Saudi masih berorientasi pada hukum fiqh klasik namun mulai bertransformasi melalui reformasi hukum; Mesir telah mengkodifikasi hukum keluarga secara progresif; sedangkan Indonesia mengintegrasikan prinsip keadilan Islam dan hukum nasional melalui regulasi perlindungan perempuan dan anak. Dalam perspektif mubadalah, ketiga negara menunjukkan upaya menuju relasi hukum yang setara dan adil, menegaskan bahwa perlindungan hukum sejati harus berlandaskan kesalingan, kemanusiaan, dan keadilan gender.

Kata Kunci: Perlindungan, Perempuan dan Anak, negara Muslim, Mubadalah