Lompat ke isi

2025 Tafsir dan Cyberfeminism di Media Sosial

Dari Kupipedia

Informasi Artikel Jurnal:

JudulTafsir dan Cyberfeminism di Media Sosial
Penulis
  • Fuad Fansuri (UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Indonesia)
  • Muhammad Fakih (UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Indonesia)
  • Afita Nur Hayati (UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Indonesia)
  • Misbahul Ramadhani (UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Indonesia)
  • Rabi'atul Husni (UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda, Indonesia)
SeriVol. 5 No. 2 (2025)
Tahun terbit
2025-12-26
ISBN2808-4462
Download PDF
Sumber : Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Ketatanegaraan dan Perbandingan Mazhab
Seri : Vol. 14 No. 3 (2025)
Penulis : Fuad Fansuri, Muhammad Fakih, Afita Nur Hayati
Misbahul Ramadhani, Rabi'atul Husni
DOI : https://doi.org/10.59259/jd.v5i2.349
PDF : Download PDF

Abstrak

Artikel ini mencoba melihat bagaimana isu feminisme didistribusikan melalui praktik penafsiran di media sosialvirtualyang selama ini dimonopoli oleh kaum pria. Kaum pria dianggap sebagai pemeran utama dalam upaya menafsirkan ayat-ayat suci.Akibatnya, banyak ditemukan narasi agama yang bias gender yang dikampanyekan di media sosial. Narasi tersebut lebih didominasi oleh paradigma tekstual tanpa memperhatikan konteks ayat-ayat yang dijadikan rujukan, sehingga pesan utama dari ayat tersebut menjadi bias. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis wacana dengan teknik dokumentasi dan studi kepustakaan (library research). Data primer yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah data-data postingan akun Mubadalah.id yang dikategorikan sebagai tafsir cyberfeminismdalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak penelitian ini dimulai. Kategorisasi tafsir cyberfeminism pada akun Mubadalah.id didasarkan pada penggunaan terjemahan ayat-ayat Al-Qu’ran maupun literatur-literatur tafsir dalam postingan-postingannya.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwatafsir cyberfeminismpada akun Instagram Mubadalah.id menggambarkan konsep yang terkait hubungan antara teknologi dan pemberdayaan perempuanmelalui aktivitas penafsiran di media sosial.Karakteristik tafsir cyberfeminismyang diterapkan oleh Mubadalah.id di akun Instagram mereka didasarkan pada tiga prinsip dasar: pertama, penafsiran Al-Qur'an harus memberikan manfaat bagi semua pihak; kedua, penafsiran Al-Qur'an tidak boleh memperkuat objektifikasi terhadap gender tertentu; dan ketiga, penafsiran Al-Qur'an mendorong pembagian peranyang adil antara gender.

Kata Kunci:Tafsir, Cyberfeminism, Feminisme