Lompat ke isi

2026 Relasi Kesalingan Dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Pola Hubungan Suami-Istri Perspektif Mubadalah

Dari Kupipedia
JudulRelasi Kesalingan Dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Pola Hubungan Suami-Istri Perspektif Mubadalah
Penulis
  • Tiara Cintia Maneza (UIN Sultan Syarif Kasim)
  • Jumni Nelli (UIN Sultan Syarif Kasim)
  • Afrizal Ahmad (UIN Sultan Syarif Kasim)
SeriVol. 3 No. 1 (2026)
Tahun terbit
2026-01-19
ISBN3047-2121
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu (JIMI)
Seri : Vol. 3 No. 1 (2026)
Penulis : Tiara Cintia Maneza, Jumni Nelli, Afrizal Ahmad
DOI : https://doi.org/10.69714/zmzegh71

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pola relasi suami-istri berdasarkan perspektif mubadalah, yang menekankan kesalingan, keadilan, dan kerja sama dalam rumah tangga. Studi dilaksanakan di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan pendekatan kualitatif dan teknik wawancara mendalam terhadap pasangan suami-istri sebagai informan utama. Hasil penelitian mengidentifikasi empat pola relasi yang berkembang: (1) Owner–Property, (2) Head–Complement, (3) Senior–Junior, dan (4) Equal Partner. Di antara keempat pola tersebut, hanya pola Equal Partner yang secara penuh merefleksikan nilai-nilai mubadalah, sementara pola lainnya menunjukkan variasi dalam tingkat kesetaraan dan keterlibatan pasangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa relasi suami-istri yang ideal seharusnya dibangun di atas prinsip mubadalah dan taradhin (kerelaan bersama) demi terwujudnya rumah tangga yang harmonis, adil, dan setara.

Kata Kunci: Relasi suami-istri, mubadalah, kesetaraan gender, pola relasi keluarga, keadilan domestik.

Abstract: This study analyzes the patterns of husband-wife relationships based on the mubadalah perspective, which emphasizes reciprocity, fairness, and cooperation in the household. The study was conducted in Sidomulyo Timur Village, Marpoyan Damai District, Pekanbaru City, using a qualitative approach and in-depth interviews with married couples as the main informants. The results of the study identified four developing relationship patterns: (1) Owner–Property, (2) Head–Complement, (3) Senior–Junior, and (4) Equal Partner. Among these four patterns, only the Equal Partner pattern fully reflects the values of mubadalah, while the other patterns show variations in the level of equality and involvement of the couple. This study concludes that an ideal husband-wife relationship should be built on the principles of mubadalah and taradhin (mutual consent) in order to achieve a harmonious, fair, and equal household.

Keywords: Marital relations, mubadalah, gender equality, family relationship patterns, domestic justice