Lompat ke isi

Apa Hukum Memberi Zakat bagi Korban Perkosaan?

Dari Kupipedia
Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan 2025
Hari/Tanggal : 28 Maret 2025
Narasumber : Nyai Pera Sopariyanti (Direktur Perhiumpunan Rahima)
Link Video : Apa Hukum Memberi Zakat bagi Korban Perkosaan?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat-sahabat Rahima yang berbahagia, Ngabuburit Bersama Ulama Perempuan hari ini akan disampaikan oleh Nyai Pera Sopariyanti dengan tema "Apa Hukum Memberi Zakat Bagi Korban Perkosaan?".

Ngabuburit akan tayang hari Jum'at, 28 Maret 2025 M/ 28 Ramadan 1446 H, pukul 17.00 WIB.

Sahabat Rahima, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil. Nah, apakah korban perkosaan masuk kedalam golongan penerima zakat? Hmm menarik!

Yuk kita simak Ceramah Ramadan dari Nyai Pera Sopariyanti, dengan tema "Apa Hukum Memberi Zakat Bagi Korban Perkosaan?"