Center for Islamic Law and Ethics of Mubadalah (CILEM)
Center for Islamic Law and Ethics of Mubadalah (CILEM) adalah pusat studi yang berfokus pada pengembangan hukum dan etika Islam berbasis prinsip mubadalah (kesalingan). CILEM dikembangkan di lingkungan UIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai bagian dari penguatan kajian keislaman yang menekankan keadilan gender, inklusivitas, dan pendekatan humanistik dalam studi Islam kontemporer.
CILEM lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan metodologi pembacaan hukum Islam yang tidak hanya tekstual-normatif, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman sosial, relasi kuasa, dan realitas kehidupan perempuan serta kelompok rentan dalam masyarakat.
Latar Belakang dan Orientasi
Perkembangan wacana Islam Indonesia menunjukkan meningkatnya kebutuhan akan pendekatan hukum dan etika yang lebih dialogis, kontekstual, dan responsif terhadap isu-isu seperti ketimpangan gender, kekerasan berbasis gender, marginalisasi sosial, dan hak-hak kelompok disabilitas.
Dalam konteks tersebut, CILEM memosisikan prinsip mubadalah sebagai kerangka epistemologis dan etis. Prinsip ini menekankan kesalingan, keadilan relasional, serta pengakuan martabat manusia tanpa diskriminasi berbasis jenis kelamin maupun kondisi sosial.
Fokus Program dan Kegiatan
CILEM menyelenggarakan berbagai kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan, antara lain:
1. Riset dan Publikasi Ilmiah
CILEM mendorong produksi riset yang mengintegrasikan:
- Perspektif keadilan gender dalam fikih dan hukum keluarga Islam.
- Etika sosial Islam yang berpihak pada kelompok rentan.
- Analisis kritis terhadap praktik keagamaan yang berdampak pada ketimpangan sosial.
Hasil riset diarahkan untuk menjadi referensi akademik, bahan pengembangan kurikulum, serta kontribusi dalam diskursus nasional dan internasional.
2. Seminar Nasional dan Internasional
CILEM menyelenggarakan forum ilmiah yang mengangkat tema kontribusi Islam Indonesia bagi dunia, termasuk warisan pemikiran Islam moderat dan perkembangan gerakan keulamaan perempuan.
Forum-forum tersebut menghadirkan akademisi lintas negara dan membuka ruang dialog global mengenai:
- Moderasi beragama.
- Islam dan perdamaian dunia.
- Reformulasi hukum Islam yang lebih inklusif.
3. Penguatan Metodologi Mubadalah
Sebagai pusat studi berbasis kesalingan, CILEM mengembangkan pendekatan metodologis yang:
- Membaca teks-teks keagamaan secara relasional dan timbal balik.
- Menghindari tafsir yang bias gender.
- Mengintegrasikan nilai empati, kesadaran sosial, dan tanggung jawab etis dalam penalaran hukum Islam.
Pendekatan ini mendorong partisipasi perempuan sebagai subjek aktif dalam produksi pengetahuan keagamaan.
4. Jejaring Akademik
CILEM membangun jejaring dengan akademisi dan institusi dalam dan luar negeri untuk memperkuat diskursus Islam humanis dan progresif. Kolaborasi ini mendukung pertukaran gagasan, pengembangan kerangka teoretis, serta pengayaan perspektif lintas budaya dalam studi Islam.
Kontribusi dalam Diskursus Islam Indonesia
CILEM berkontribusi pada pembaruan diskursus hukum Islam dengan menekankan bahwa hukum tidak berdiri terpisah dari etika dan realitas sosial. Dengan mengintegrasikan pengalaman perempuan dan kelompok marginal dalam analisis keagamaan, CILEM memperluas cakupan otoritas keilmuan yang sebelumnya lebih didominasi perspektif tunggal.
Pendekatan ini memperkuat tradisi Islam Indonesia yang dikenal moderat, plural, dan berorientasi pada kemaslahatan sosial. Dalam konteks global, CILEM menempatkan Islam Indonesia sebagai salah satu model pengembangan hukum dan etika Islam yang dialogis serta responsif terhadap tantangan zaman.
Signifikansi
Kehadiran CILEM memperkaya lanskap studi Islam di Indonesia dengan menyediakan ruang akademik yang secara sistematis mengembangkan prinsip kesalingan sebagai fondasi hukum dan etika.
CILEM menjadi bagian dari upaya membangun diskursus Islam yang:
- Inklusif dan berkeadilan gender,
- Responsif terhadap isu sosial kontemporer,
- Berorientasi pada perdamaian dan kemaslahatan bersama.