Difabel: Berdaya atau Diperdayakan?
Info Artikel:
| Sumber Original | : | Mubadalah.id |
| Tanggal Publikasi | : | 21/02/2024 |
| Penulis | : | Iman Jati |
| Artikel Lengkap | : | Difabel: Berdaya atau Diperdayakan? |
Mubadalah.id – Difabel merupakan golongan yang mendapat stigma kaum tidak berdaya. Kaum difabel atau disabilitas adalah salah satu istilah yang sering menjadi perbincangkan hangat di lingkungan sosial. Teman-teman difabel sebagai golongan minoritas sepatutnya yang mendapat pemberdayaan, justru diperdayakan oleh lingkungan.
Keberadaan mereka bagi masyarakat hanyalah sebuah angin lewat. Tak heran sebab kondisi fisik dan psikis mereka yang berbeda dengan kondisi masyarakat pada umumnya.
Perlu kita ketahui dahulu difabel dan disabilitas secara konteks makna berbeda, disabilitas ialah ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan aktivitas-aktivitas tertentu. Sedangkan difabel yakni sebutan bagi penyandang disabilitas itu sendiri. Jika disabilitas merupakan suatu kondisi yang mengalami keterbatasan, maka difabel lebih menjuru terhadap orang yang mengalami kondisi tersebut.
Sampai sekarang ini teman-teman difabel masih menjadi pembahasan yang kontroversial. Bagaimana cara agar mereka mendapatkan hak yang setara dengan masyarakat umum lainnya? Maka dari itu perlunya pemberdayaan difabel yang ramah dan berpotensi menumbuhkan semangat dalam beraktivitas.
Difabel dalam Pandangan Islam
Segala sesuatu tindak pengucilan ataupun mendiskriminasi kaum difabel merupakan perilaku yang menentang ajaran Islam. Teman-teman difabel ialah makhluk ciptaan Allah yang mendapatkan kemuliaan-Nya dengan segala keterbatasan yang mereka alami. Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum umat muslim telah memberikan perhatian penuh terhadap merekal. Al-Qur’an sendiri menerangkan sikap positif terhadap teman-teman difabel.
Sebagaimana bukti, Al-Qur’an memberikan perhatian khusus bagi difabel sehingga mereka dapat beribadah seperti yang lainnya. Secara bersamaan hal ini mengimplikasikan bahwa Al-Qur’an mempertimbangkan kemampuan dan kondisi seseorang. Seorang muslim yang mengalami kekurangan tidak mendapatkan kewajiban melakukan ibadah seperti halnya orang yang sehat. Konsep ini terlihat jelas misalnya dalam ibadah salat.
Allah dalam Firman-Nya QS. An-Nur [26]: 61. Menegaskan bahwa kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya pengesampingan sosial.
Dalam al-Qur’an, kedudukan seorang hamba di sisi Allah itu sama, ketakwaanlah yang membedakannya dan menjadi tolak ukur kemuliaan seseorang, lepas dari status sosial, kesempurnaan fisik, warna kulit, ras serta kebangsaan seseorang. Ayat tersebut memberi legitimasi akan prinsip Islam yang mengajarkan kesetaraan untuk menjauhkan diri dari sistem kelas atau strata sosial lainnya.
Dengan demikian, teman-teman difabel secara sosial mendapat pengakuan dari Islam sebagai bagian dari umat secara umum. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai sesama muslim. . . .