Lompat ke isi

Diskursus Gender dalam Islam oleh Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta

Dari Kupipedia

Yogyakarta pada 1990-an merupakan salah satu laboratorium penting diskursus Islam dan gender, bersama dengan Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, LKiS, serta jaringan pesantren progresif. Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta (YKF) menjadi bagian integral dari ekosistem ini, khususnya dalam menghubungkan kader perempuan NU dengan wacana keadilan gender berbasis dalil dan tradisi.

YKF merupakan salah satu simpul penting dalam sejarah pergulatan diskursus keadilan gender dalam Islam di Indonesia, khususnya di Yogyakarta pada dekade 1990-an. Melalui kerja-kerja sosial, intelektual, dan advokasi yang dirintis sejak awal 1990-an, YKF bukan hanya memperkenalkan analisis gender di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), tetapi juga membuka ruang perjumpaan antara tradisi keislaman pesantren dengan wacana kesetaraan dan keadilan gender. Pergulatan ini menjadi bagian dari fondasi sosial-intelektual yang kemudian memberi jalan bagi lahirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017.

YKF didirikan oleh Pimpinan Wilayah Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1992 sebagai respons atas kebutuhan penguatan kerja-kerja sosial dan pemikiran perempuan muda NU. Secara struktural, Fatayat berada dalam hierarki organisasi NU, sehingga ruang inovasi program sering kali mengikuti kebijakan pusat. Dalam konteks inilah YKF menjadi strategi kreatif untuk mengembangkan program-program yang lebih progresif, terutama terkait isu-isu perempuan, tanpa terhambat oleh mekanisme struktural yang kaku.

Pada fase awal (1992–1997), YKF masih menjadi bagian dari PW Fatayat DIY. Kerja-kerja yang dilakukan tidak terbatas pada dakwah bil lisan, tetapi juga dakwah bil hal. Salah satu program penting adalah pendirian rumah bersalin di Wonosari pada 1993, yang dilengkapi pusat konseling dan perpustakaan kesehatan reproduksi. Ini menunjukkan bahwa isu hak reproduksi perempuan telah menjadi perhatian serius sejak awal, jauh sebelum menjadi arus utama dalam kebijakan nasional.

Sejak pertengahan 1990-an, YKF mulai bersentuhan lebih intens dengan wacana analisis gender, dengan menyelenggarakan pelatihan analisis gender pada 1995–1996 untuk para pengkaji Islam, terutama dari kalangan pesantren. Inisiatif ini menandai masuknya pendekatan gender sebagai kerangka analitis dalam membaca realitas sosial dan keagamaan di lingkungan Fatayat dan NU.

Menurut penelitian Mami Hajaroh, proses adopsi pengarusutamaan gender (PUG) di Fatayat DIY ditentukan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup kebutuhan anggota terhadap konsep kesetaraan dan keadilan, relevansinya dengan nilai dan norma agama, karakter kepemimpinan yang terbuka, serta struktur organisasi. Faktor eksternal meliputi restu NU sebagai organisasi induk, gencarnya gerakan perempuan global, serta dukungan dana dari luar negeri

YKF memainkan peran sebagai akselerator dalam proses difusi tersebut. Dengan status otonom yang kemudian diberikan (1997–2002), YKF lebih leluasa menyelenggarakan seminar nasional, pelatihan, workshop, serta menerbitkan buku dan kajian yang melibatkan kiai, nyai, dan tokoh pesantren. Di sinilah diskursus gender tidak sekadar diadopsi, tetapi dinegosiasikan dengan dalil-dalil keislaman klasik, sehingga tidak dipersepsikan sebagai agenda sekuler yang terlepas dari tradisi.

Proses adopsi gender di lingkungan Fatayat dan YKF tidak berjalan tanpa resistensi. Di kalangan Fatayat sendiri muncul kekhawatiran bahwa isu kesetaraan dapat dianggap sebagai upaya “mengajari istri melawan suami” atau membenturkan perempuan dengan negara. Namun, ketika dalil-dalil keagamaan disampaikan secara argumentatif, banyak kiai dan nyai dapat menerimanya dalam waktu relatif cepat.

Hal ini menunjukkan bahwa diskursus gender dalam Islam di Yogyakarta tidak dibangun dengan logika konfrontatif, melainkan melalui pendekatan normatif-teologis yang berakar pada Al-Qur’an, Sunnah, dan tradisi pesantren. Inilah ciri penting yang kelak menjadi karakter kuat KUPI: membangun otoritas keulamaan perempuan dari dalam tradisi, bukan dari luar.

Ketegangan antara YKF dan PW Fatayat DIY pada 2002—yang berujung pada pencabutan status otonom YKF—juga memperlihatkan dinamika penting antara inovasi dan loyalitas terhadap nilai-nilai organisasi. Fatayat menilai bahwa menjaga nilai dan norma agama lebih utama daripada mengikuti arus kebebasan yang tidak dibingkai oleh tradisi keagamaan. Peristiwa ini memperkaya pengalaman kolektif tentang bagaimana mendialogkan keadilan gender dengan otoritas keagamaan secara hati-hati dan kontekstual.

Kerja-kerja YKF dan Fatayat DIY berkontribusi pada adopsi resmi perspektif gender dalam kebijakan organisasi Fatayat. Pada Kongres XII Fatayat di Bandung (5–9 Juli 2000), Fatayat telah menetapkan visi dan misi yang responsif gender, bahkan sebelum keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional

Langkah ini menunjukkan bahwa organisasi perempuan NU telah lebih dahulu mengarusutamakan perspektif gender sebelum menjadi kebijakan negara. Dampaknya terlihat pada partisipasi aktif kader-kader Fatayat dalam politik pascareformasi, termasuk pencalonan legislatif pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009 sebagai bentuk implementasi PUG dalam ranah publik

  1. Untuk itu, bisa disimpulkan bahwa YKF ikut berkontribusi terhadap lahirnya KUPI, melalui empat aspek berikut ini:Pembentukan Tradisi Intelektual Perempuan NU; YKF menginisiasi pelatihan, kajian, dan penerbitan yang mendorong perempuan untuk membaca ulang teks-teks keislaman dari perspektif keadilan.
  2. Normalisasi Diskursus Gender dalam Pesantren; Melibatkan kiai dan nyai dalam seminar serta pelatihan menciptakan ruang legitimasi teologis bagi isu-isu perempuan.
  3. Model Integrasi Dakwah dan Advokasi; Pendekatan dakwah bil hal melalui program kesehatan reproduksi dan pemberdayaan ekonomi memperlihatkan bahwa keadilan gender adalah bagian dari maqashid syariah dalam kehidupan nyata.
  4. Pengalaman Organisasi dalam Negosiasi Otoritas; Dinamika antara struktur Fatayat dan YKF menjadi pelajaran penting tentang bagaimana membangun gerakan perempuan Islam yang tetap setia pada tradisi, namun berani berinovasi.

KUPI, yang diselenggarakan pertama kali pada 2017, tidak lahir dalam ruang hampa. Ia bertumbuh dari jejak panjang diskursus, eksperimen kelembagaan, dan negosiasi nilai yang telah dirintis sejak dekade 1990-an. Dalam peta sejarah tersebut, Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta menempati posisi strategis sebagai salah satu pelopor yang menjembatani tradisi Islam pesantren dengan gagasan keadilan gender yang berakar pada nilai-nilai agama.

Dengan demikian, YKF bukan sekadar lembaga sosial, melainkan simpul penting dalam sejarah intelektual dan gerakan ulama perempuan Indonesia—sebuah mata rantai yang ikut membuka jalan bagi lahirnya KUPI sebagai forum otoritatif ulama perempuan dalam merumuskan keadilan berbasis Islam.


Keterangan:

Artikel ini pertama kali ditulis oleh Faqih Abdul Kodir, dengan merujuk pada artikel Mami Hajaroh, berjudul “Adopsi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Organisasi Fatayat”, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 21, No. 1, April 2016: 44-56. Artikel ini dapat dilengkapi lagi dengan data lain, atau bisa ditambahkan dengan judul lain yang lebih spesifik terkait kontribusi YKF bagi KUPI.