Lompat ke isi

KUPI Haramkan Kekerasan Seksual

Dari Kupipedia

Informasi Artikel Berita:

Sumber Original : CNN Indonesia
Penulis : Eka Santhika
Tanggal Terbit : Rabu, 30 Agu 2017 06:14 WIB
Artikel Lengkap : KUPI Haramkan Kekerasan Seksual

Jakarta, CNN Indonesia -- Kekerasan seksual dalam segala bentuknya dinyatakan haram dilakukan, baik di dalam perkawinan atau di luar perkawinan.

Hal ini disampaikan sebagai salah satu hasil musyawarah keagamaan yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait hukum kekerasan seksual. KUPI sendiri diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.

Dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (29/8), KUPI menyerukan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Jika tugas ini diabaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai kedzaliman.