Ketika Ulama Perempuan, Negara, dan Difabel Merumuskan Fikih Inklusif
Informasi Artikel:
| Sumber Original | : | Yayasan Fahmina |
| Tanggal Terbit | : | 17 Desember 2025 |
| Penulis | : | Zaenal Abidin |
| Artikel Lengkap | : | Ketika Ulama Perempuan, Negara, dan Difabel Merumuskan Fikih Inklusif |
Yogyakarta — Konsolidasi Ulama Perempuan Indonesia yang digelar di UNU Yogyakarta bukan sekadar forum akademik atau diskusi kebijakan. Ia menjelma ruang perjumpaan yang jarang terjadi: negara, ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan penyandang disabilitas duduk setara, berbagi pengalaman, serta merumuskan ulang cara beragama yang lebih adil dan inklusif.
Moderator diskusi, Erin Gayatri, menegaskan bahwa isu disabilitas masih minim dibahas dalam diskursus keagamaan arus utama. Padahal, sekitar 10 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas angka tertinggi di Asia Tenggara. Ketimpangan antara populasi dan akses inilah yang menjadi kegelisahan utama forum konsolidasi KUPI.
Negara dan Agenda Inklusivitas
Dari perspektif negara, Budi Arwan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, menekankan bahwa keadilan sosial tidak bisa ditunda dan tidak boleh eksklusif. Menurutnya, pembangunan nasional hanya bermakna jika seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak dan martabat yang setara.