Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT
Tampilan
Informasi Artikel Berita:
| Sumber Original | : | TribunNews |
| Penulis | : | Larasati Dyah Utami |
| Tanggal Tayang | : | Kamis, 24 Juni 2021 19:13 WIB |
| Artikel Lengkap: Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT |
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sama sekali tidak melegalkan praktik LGBT seperti yang disangkakan sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI setelah pihaknya membaca dan mempelajari draft yang ada di RUU PKS baik yang lama maupun yang terbaru.
"Saya kira di dalam RUU itu, tidak ada pembahasan sedikitpun terkait dengan orientasi seksual LGBTQ," kata Masruchah dalam konferensi pers yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Kamis (24/6/2021).
KUPI menilai tidak ada penyimpangan dalam RUU PKS.