Maulani A. Rotinsulu: Banyak Momen Perlu Diciptakan agar Masyarakat Memahami Hak-hak Disabilitas
Informasi Artikel:
| Sumber Original | : | Swara Rahima |
| Tanggal Terbit | : | 9 Agustus 2018 |
| Penulis | : | Swara Rahima |
| Artikel Lengkap | : | Maulani A. Rotinsulu: Banyak Momen Perlu Diciptakan agar Masyarakat Memahami Hak-hak Disabilitas |
Ditemui Swara Rahima di sela-sela kesibukannya menyelenggarakan Peringatan Hari Kartini 2014 di Panti Sosial Bina Rungu Wicara di Bambu Apus, Jakarta Timur akhir April lalu, perempuan yang mengalami disabilitas fisik karena kecelakaan saat mengikuti ayahnya bertugas di Papua ini tetap energik. Ia, Maulani Agustia Rotinsulu, lahir di Jakarta 13 Agustus 1961. Maulani menyelesaikan jenjang pendidikan TK-nya di Papua. Sementara SD, SMP, dan SMA diselesaikannya di Jakarta hingga kuliah di Akademi Bahasa Asing (ABA) atas dorongan orang tua yang sangat memahami bakat anaknya. Maulani telah aktif di organisasi penyandang disabilitas sejak SMA. Saat itu, ia telah memiliki keberanian untuk menulis surat kepada Walikota Jakarta Utara agar memberikan kesempatan belajar olahraga renang bagi penyandang disabilitas. Tak dinyana, Pak Walikota merespon baik suratnya dan memintanya untuk mengumpulkan teman-temannya sesama penyandang disabilitas yang ingin belajar olah raga renang. Itu adalah awal kiprah Maulani dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Selanjutnya ia aktif di berbagai organisasi, seperti Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI), Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Yayasan Bina Karya, dan Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia (HWPCI) yang kini berubah nama menjadi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Di lembaga terakhir ini, istri dari Jefri, dan ibu dari 2 anak ini terpilih menjadi Ketua untuk masa jabatan 2011-2016. Berikut sajian hasil wawancara Swara Rahima dengannya.
Apa pengertian disabilitas?
Disabilitas menurut konvensi hak-hak Disabilitas yang dikenal dengan Convention of the People with Disabilities (CRPD) adalah sebuah konsep bagi orang-orang yang mempunyai keterbatasan, dan bagaimana caranya mendukung mereka agar kesetaraan dan kesempatan bisa diakses oleh meraka. Disabilitas tidak terbatas pada cacat yang kita kenal, namun mencakup semua orang-orang yang mengalami keterbatasan dikarenakan sikap lingkungan, fasilitas negara yang terbatas, juga sikap masyarakat.
Oleh karenanya, merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sebuah sistem lingkungan yang dapat mendukung atau meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kemudahan baik secara fisik maupun psikis.
Perilaku dan sikap masyarakat secara luas juga masih under-estimate dan belum memahami dengan benar, sehingga masih memandang disabilitas adalah orang-orang yang tidak berpotensi. Cara pandang ini agak sulit dirubah. Nah, CRPD ini membawa nilai-nilai baru, dimana keterbatasan kami ini merupakan bagian dari keberagaman manusia.