Pembangunan Inklusif
Pembangunan inklusif adalah konsep pembangunan yang menempatkan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, sebagai bagian penting dalam proses pembangunan dengan menjunjung pendekatan sosial dan hak asasi manusia. Konsep ini menekankan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, layanan umum, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Pembangunan inklusif juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam mendukung program pembangunan yang akuntabel dan adil.
Dalam pelaksanaannya, penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek yang dapat berkontribusi melalui kemampuan dan potensi yang dimiliki. Keberhasilan pembangunan inklusif memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat, kesempatan ekonomi yang layak, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat sesuai dengan nilai sila kelima Pancasila.
Sumber: Siti Nur Azizah, Negeri Inklusi Bukan Ilusi, Jakarta: Mizan (Anggota IKAPI), Cetakan ke-1, 2025.