Lompat ke isi

Ramadan Inklusi: Membaca Qanun Aceh dari Perspektif Disabilitas dan Fikih Murunah

Dari Kupipedia

Informasi Artikel:

Sumber Original : Yayasan Fahmina
Tanggal Terbit : 4 Maret 2026
Penulis : Zaenal Abidin
Artikel Lengkap : Ramadan Inklusi: Membaca Qanun Aceh dari Perspektif Disabilitas dan Fikih Murunah

Ramadan bukan hanya bulan ibadah personal, tetapi juga momentum refleksi sosial. Hal inilah yang menjadi semangat dalam Ramadan Inklusi Seri 1 bertema “Hukum, Disabilitas, dan Kekerasan: Membaca Dinamika Qanun Aceh” yang menghadirkan Dr. Rizqa Ahmad, Lc., M.A. dan Nyai Hj. Arifah Millati Agustina, M.H.I., dengan moderator Dr. Lailatuzz Zuhriyah, M.Fil.I., serta pengantar dari Roziqoh Sukardi MA.

Dalam pengantarnya, Roziqoh menegaskan bahwa ngaji Ramadan ini bukan sekadar kajian rutin, tetapi ruang refleksi bersama: sudahkah ruang keagamaan kita ramah bagi semua, termasuk penyandang disabilitas? Puasa, menurutnya, bukan hanya menahan lapar, tetapi melatih kepekaan terhadap mereka yang terpinggirkan. Advokasi hak difabel adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Moderator, Lailatuzz Zuhriyah, menambahkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kondisi fisik, melainkan oleh nilai kemanusiaannya. Ramadan harus diisi dengan ibadah transformasi sosial. Dalam konteks ini, fikih tidak cukup hanya memberi keringanan (rukhsah), tetapi perlu memposisikan difabel sebagai subjek hukum yang utuh. Di sinilah konsep fikih murunah fikih yang lentur dan adaptif menjadi penting.