Suplemen Swara Rahima Edisi 38 Talak dan Problematikanya dalam Masyarakat
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Tema | : | Talak dan Problematikanya dalam Masyarakat |
| Penulis | : | Eka Julaiha |
| Editor | : | AD Kusumaningtyas |
| Seri | : | Edisi 38, Mei 2012 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
![]() | |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 38 |
|---|---|
| Seri | Edisi 38, Mei 2012 |
| Penerbit | Rahima |
| [Edisi 38, Mei 2012 Download Suplemen] | |
Assalamu‟alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur ke hadirat Allah swt., Tuhan alam semesta yang senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayangNya, sehingga kita dapat menjalankan aktivitas seharihari dengan lancar. Apapun tugas yang kita lakukan di dunia ini tak lain hanyalah untuk mencari keridhaanNya.
Shalawat beserta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw. yang telah mengangkat derajat manusia dari zaman kegelapan menuju zaman yang penuh dengan keimanan dan kebaikan. Berkat tuntunan Nabi Muhammad lah, kaum perempuan eksistensinya menjadi diakui dan dihormati di muka bumi ini.
Pembaca yang berbahagia,
Suplemen Swara Rahima Edisi 38 kali ini berjudul “Talak dan Problematikanya di Masyarakat”. Tema ini sangat penting untuk dibahas mengingat dari hari ke hari angka perceraian nampaknya semakin tinggi; baik itu melalui proses cerai talak (yang dilakukan oleh pihak suami) maupun cerai gugat (yang dilakukan oleh pihak istri). Terlebih-lebih, bila ditilik dari penyebabnya, hampir setiap kasus perceraian selalu memiliki dimensi persoalan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adakah yang salah dari pemahaman masyarakat kita? Sebagaimana dialog yang sempat mengemuka dalam salah satu tayangan sinetron Bajaj Bajuri di layar televisi beberapa tahun yang lalu. Kala itu, Emak meminta Oneng untuk bercerai dengan Bajuri karena menganggap suami Oneng tersebut tak dapat diandalkan untuk urusan ekonomi. Dengan lugunya Si Oneng menukas pernyataan si Emak, ”Kan katanya perceraian itu dibenci Tuhan, Mak!”. Tak kalah gesit Si Emak menjawab, ”... tapi kan halal.” Dialog tersebut barangkali adalah refleksi pemahaman masyarakat atas pernyataan dalam sebuah teks hadis: abghadu al-halaali ‟inda allaahi atl-thalaaq. Perbuatan halal namun dibenci oleh Allah adalah perceraian.
Bisa jadi, akibat pemahaman itu pula, perceraian menjadi sangat biasa. Soal kawin-cerai merupakan pemberitaan sehari-hari dalam gosip selebriti. Ironisnya pula, hal ini diperparah dengan kultur patriarkhi yang sedemikian kuat berbalut perkembangan teknologi. Sehingga dalam rubrik-rubrik konsultasi keluarga seringkali muncul pertanyaan, seperti, dapatkah talak dijatuhkan dalam keadaan marah ataupun apakah pernyataan cerai dapat jatuh melalui SMS.
Pembaca yang budiman,
Berbagai fenomena tersebut menggugah kesadaran seorang Eka Julaiha, dosen STAIN Serang yang telah lama berkenalan dan menjadi mitra setia Rahima untuk mengulasnya. Dari pemahaman dasar mengenai talak, khulu‟, dan pembahasan-pembahasan lain di sekitar tema itu dikupas tuntas oleh Penulis. Tak heran, di bagian awal membaca suplemen ini, Anda akan mendapatkan kesan bahwa penulis seperti sedang menyajikan materi buku fiqh.Namun, kesan-kesan itu akan segera hilang manakala pembaca mengkaitkannya dengan refleksi atas persoalan sosial kekinian maupun perkembangan Hukum Keluarga kontemporer.
Harapannya, dari pemahaman-pemahaman teks klasik dan mendialogkannya kembali dengan realitas, akan didapatkan kodifikasi atau penyajian fiqh ke dalam hukum positif yang mengedepankan refleksi atas realitas. Termasuk realitas hak-hak perempuan dan anak yang seringkali diabaikan, sehingga selalu dirugikan dan menjadi bulan-bulanan dari setiap kasus perceraian. Selain itu, harapannya adalah pembaca semua justru dapat menghindarkan diri dan keluarga dari dampak buruk perceraian. Namun, bila menghadapi kenyataan pahit berhadapan dengan kasus perceraian, pembaca tetap dapat memahami bahwa setiap pertemuan yang diawali dengan baik-baik, juga harus diakhiri dengan cara baik-baik. Tetap menjalankan hak dan kewajiban, sesuai dengan keputusan yang dipilih sehingga tidak ada pihak yang merasa terzhalimi karena situasi ini.
Pembaca yang mulia,
Dengan membaca tulisan ini, kami harapkan dapat menjadi sebuah refleksi bagi para pembaca terkait dengan persoalan talak dan problematikanya di masyarakat. Mudah-mudahan banyak manfaat yang bisa anda petik dari suplemen Swara Rahima edisi 38 ini. Akhirnya, Selamat membaca!
Jakarta, Mei 2012
Redaksi
