Lompat ke isi

Tadarus Subuh ke-156: Perkawinan Toksik, Bukan Alasan Hindari Zina!

Dari Kupipedia

Seseorang yang hasrat seksualnya sulit dikendalikan, sementara dia berada pada kondisi yang berpotensi terjerumus pada hubungan seksual yang haram (zina), maka hukum nikahnya adalah wajib, dengan catatan menurut banyak ulama fiqih harus memiliki kemampuan finansial dan kematangan mental.

Lantas bagaimana hukum pernikahan bagi orang yang ingin menghindari zina namun dia belum memiliki kapasitas baik finansial maupun mental

Bolehkah pernikahan dilangsungkan hanya untuk memenuhi kebutuhan salah satu pihak saja?

Mari mengaji bersama dalam pertemuan ke-156 | Perkawinan Toksik Bukan Alasan Hindari Zina!

Hari/Tanggal : Minggu, 27 Juli 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir